KEJAKSAN – Pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM yang sejak Tahun 2015 hingga saat ini belum juga diselesaikan, menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri Cirebon. Meski demikian, Inspektorat Kota Cirebon akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan atas pembangunan tersebut. Pasalnya, sesuai anggaran tahun ini pembangunan Kantor Disperindag UMMK akan diselesaikan.
Atas hal tersebut, Inspektur Inpektorat Kota Cirebon, H Asep Dedi MSi mengatakan, pembangunan yang bertahap setiap tahunnya pada Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM menyangkut kemampuan anggaran, sehingga dikerjakan secara bertahap.
“Kami akan lihat kerugiannya berapa atas pekerjaan kantor Dinas Perdagangan dan UMKM, serta melihat masukan dari Kejaksaan bagaimana,” kata Asep kepada awak media ditengah kesibukannya, Rabu (24/7).
Asep memastikan, akan melihat temuan BPK berapa kerugian dari pekerjaan mulai dari tahun 2015, 2016 dan 2018 tersebut. Kemudian, Asep menerangkan, bahwa awal pembangunannya diusulkan dari dana provinsi, tapi anggaran tidak mencukupi akhirnya dilakukan bertahap menggunakan APDB Kota Cirebon.
“Tahun ini akan dilakukan penyelesaian pembangunannya, sehingga bisa bermanfaat,” tegasnya.
Masih kata Asep, setiap pembangunan pada lantainya dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda. Sebelum melihat secara keseluruhan, kata Asep, kerugian akan diketahui setelah ada pemeriksaan dahulu.
“Tahun ini Rp8 miliar anggarannya untuk menyelesaikan bangunannya. Kita akan lihat apa yang diminta oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Inspektorat: Tahun Ini Akan Dilakukan Penyelesaian Pembangunan, Agar Bisa Bermanfaat"