Kasus Penjualan Pompa Riol, Mantan Pj Sekda: Kepala BKD Waktu Itu yang Membuat Usulan Surat

Foto : CP-06 RESMI DITAHAN. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menahan 4 orang tersangka kasus penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol Ade Irma Suryani, kemarin.

KEJAKSAN – Kasus penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Air Riol Ade Irma Suryani terus dilakukan pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Sudah 4 tersangka dalam kasus tersebut yang telah ditahan di Rutan Cirebon selama 20 hari kedepan, yakni Widiantoro Sogit Rahardjo (Camat Kesambi), Lolok Tiviyanto (Kabid BMD BPKPD), Pedro (Swasta), dan Anton (Swasta).

Kejaksaan pun tidak memungkiri jika ada tersangka lainnya yang akan diberitahukan kepada publik. Kerugian negara atas kasus penjualan Pompa Air Riol tersebut sedikitnya mencapai Rp510 juta rupiah.

Di sisi lain, Tahun 2019 lalu, Badan Keuangan Daerah (BKD) membuat surat yang ditujukan kepada Walikota Cirebon melalui Pj Sekretaris Daerah (PJ Sekda) yakni H Anwar Sanusi SPd MSi dengan Nomor Surat: 028/   -BKD Prihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah atanggal 4 September 2019 dan ditanda tangani serta di stampel resmi oleh Pj Sekda.

Didalam surat tersebut berisi tentang Berita Acara Panitia Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Nomor: 026/BA.02-PPA/IX/2019 Tanggal 4 September 2019 tentang berita acara penilaian barang inventaris lainnya yang akan dipindah tangankan dan dihapuskan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2019.

Adapaun beberapa poin isi didalam surat pengajuan kepada Walikota Cirebon tersebut yakni barang yang akan dihapuskan dalam kondisi rusak berat, tidak terpakai dan tidak dapat dimanfaatkan kembali dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan mempertimbangkan barang-barang inventaris lainnya dalam kondisi rusak berat dan atau tidak lagi dimanfaatkan/digunakan untuk kepentingan dinas serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dipindahtangankan.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MSi membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan atas penjualan Pompa Air Riol tersebut.

“Saya udah dimintai keterangan oleh Kejaksaan sebanyak 3 kali,” ujar Anwar saat dikonfirmasi Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Jumat (13/5).

Anwar mengungkapkan, dirinya mengaku taat kepada hukum ketika dimintai keterangan, ia pun meceritakan kronologis yang sebenarnya atas Pompa Riol tersebut.

“Pada saat itu memang usulan penghapusan aset. Sebenarnya Tidak ada cerita lain, yang ada barang rongsokan aja,” ungkapnya.

Anwar mengakui, surat tersebut ditanda tangani oleh Pj Sekda. Namun, surat itu produk dari BKD (Badan Keuangan Daerah). Dimana Kop suratnya Sekretariat Daerah ditujukan kepada Walikota Cirebon.

“Produksi surat dari BKD. Jadi, Kepala BKD saat itu membuat surat usulan ke Pj Sekda. Kop surat Sekretariat Daerah. Dan produksi surat BKD,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Kasus Penjualan Pompa Riol, Mantan Pj Sekda: Kepala BKD Waktu Itu yang Membuat Usulan Surat"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*