Belum Masuk Persidangan, Fitrah: Langkah Affiati Sangat Ambisius Bukan Dalam Rangka Mencari Keadilan

Foto : Ist Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik

KEJAKSAN – Proses persidangan gugatan di PTUN oleh Affiati terhadap DPRD Kota Cirebon atas Paripurna pemberhentian dan usulan pergantian Ketua DPRD mendapat respon dari Fraksi Gerindra. Ditambah, Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra yang ditolak majelis saat pemeriksaan awal mendapatkan pembelaan dari Fraksi Gerindra. Bahwa hal itu belum masuk pada persidangan, melainkan baru pemeriksaan persiapan saja.

Demikian dikatakan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik saat di wawancarai Cirebonpos di Gedung DPRD, Kamis (31/3).

“Informasi dari Tim Hukum DPP Gerindra bahwa agenda saat itu adalah pemeriksaan persiapan, belum masuk persidangan, apalagi pembuktian sebagaimana yang diberitakan. Pemeriksaan persiapan tersebut dilakukan oleh majelis hakim untuk memeriksa kelayakan gugatan baik materil maupun formil gugatan, dan apakah gugatan Affiati telah memenuhi syarat atau belum,” ujar Fitrah.

Dalam pemeriksaan persiapan yang dilakukan, lanjut Fitrah, justru majelis hakim berpendapat gugatan Affiati belum layak sehingga diminta untuk memperbaiki gugatannya.

“Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Affiati untuk memperbaiki gugatannya dalam 1 minggu ini. Karena masih banyak yang harus diperbaiki oleh kuasa hukum Affiati,” ungkapnya.

Menurut Fitrah, pihak DPP datang ke PTUN dalam rangka akan mengajukan surat permohonan intervensi sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa.

“Pada saat  pemeriksaan persiapan dilakukan, majelis hakim meminta dan mendengar secara langsung tentang permohonan intervensi yang disampaikan DPP Gerindra,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan persiapan tersebut, kata Fitrah, majelis hakim berpendapat bahwa dalam gugatan Affiati ini pihak yang berkepentingan secara langsung atas objek sengketa adalah Ruri. Untuk itu majelis hakim akan memanggil Ruri.

“Majelis hakim juga berpandangan bahwa objek sengketa ini ini tidak berkaitan dengan SK Pemberhatian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon oleh DPP Partai Gerindra. Melainkan terkait keputusan Paripurna DPRD Kota Cirebon yang mengusulkan pemberhentian dan pengumuman calon pengganti,” paparnya.

Menurut Fitrah, bahwa proses yang dilakukan Affiati memperlihatkan kekalapan atau kekhawatiran dari pihak Affiati. Karena sudah kalah pada saat putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Saat ini menggugat kembali ke PTUN, padahal kasasinya pun belum ada putusan. Langkah Affiati ini membuktikan sangat ambisius, bukan dalam rangka mencari keadilan atau penegakan keadilan,” ketusnya.

Masih kata Fitrah, dirinya meyakini bahwa gugatan PTUN ini tidak akan berimplikasi apa-apa terhadap SK yang akan dikeluarkan oleh Gubernur, karena gugatan PTUN yang dilakukan pihak Affiati berbeda objek sengketanya, dan Gubernur hanya menunggu putusan kasasi.

“Kita lihat saja nanti. Saya yakin pergantian ini akan segera diresmikan Gubernur dengan waktu yang tidak lama lagi,“ pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Belum Masuk Persidangan, Fitrah: Langkah Affiati Sangat Ambisius Bukan Dalam Rangka Mencari Keadilan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*