Fitrah Malik: Kami Yakin Paripurna Sudah Sesuai Aturan

Foto : Ist Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN – Sidang Paripurna dalam rangka melaporkan usul pemberhentian dan mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD sudah diputuskan oleh DPRD Kota Cirebon pada 9 Februari lalu menurut Sekretaris Fraksi Gerindra mengatakan bahwa Paripurna yang sudah disahkan oleh DPRD tidak menyalahi peraturan perundangan.

“Kami meyakini Paripuna sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku “ tegas Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik kepada Cirebonpos ditengah kegiatannya, Minggu (13/2).

Terkait langkah Fraksi Gerindra selanjutnya, kata Fitrah, yang mensyaratkan inkracht di Provinsi Jabar, Fraksinya tidak dapat mengintervensi hal itu. Karena menjadi kewenangan dan keputusan dari provinsi.

“Yang jelas, kami akan mengawal putusan Kasasi agar bisa segera kami terima,” ujarnya.

Terkait gugatan terhadap paripurna yang akan dilayangkan pihak Affiati, pihaknya mengormati haknya untuk melakukan gugatan sebagai warga negara. Karena pengadilan tidak dapat menolak sekalipun hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Ius Curia Novit). Akan tetapi, Fitrah meyakini bahwa belum tentu gugatannya itu dapat diterima.

“Seperti halnya gugatan Affiati sebelumnya yang salah alamat. Yang seharusnya ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, tapi malah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga putusan Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” paparnya.

Menurut Fitrah, gugatan penggugat tidak diterima, ini artinya gugatannya belum masuk pada pokok perkara. Sehingga belum dapat diajukan ke pengadilan.

“Kami memaknai  sama saja tidak ada gugatan atau belum ada gugatan. Seperti halnya gugatan sebelumnya di PN Jaksel diputus dengan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan penggugat dihukum dengan membayar biaya perkara,” tuturnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Fitrah Malik: Kami Yakin Paripurna Sudah Sesuai Aturan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*