HARJAMUKTI – Menyikapi hasil paripuna usul pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana, disikapi praktisi hukum Dr Cecep Suhardiman SH MH. Meskipun paripurna menyatakan quorum, namun Cecep menilai kewenangan penuh masih dimiliki Affiati sebagai Ketua DPRD.
Demikian dikatakan oleh Praktisi Hukum, Dr Cecep Suhardiman SH MH saat diwawancarai Cirebonpos di sela-sela kegiatannya, Minggu (13/2).
“Paripurna kemarin sepanjang dihadiri quorum gak masalah. Tapi, pengambilan keputusan tidak bisa dijadikan dasar. Dimana penggantian berdasarkan atas usulan partai politik yang tidak ada cacat hukum bagi Affiati. Secara etik tidak ada, secara hukum tidak dalam proses hukum baik pidana umum ataupun khusus,” kata Cecep.
Atas dasar itu, lanjut Cecep, wajar saja Affiati mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil putusan NO, belum pada pokok perkara.
“Kemudian, Affiati melakukan upaya hukum lain ketika putusan PN tidak menerima, yang bersangkutan melakukan upaya hukum Kasasi. Dan, sekarang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan dasar pemecatan dan pemberhentian Affiati,” ungkapnya.
Menurut Cecep, paripurna merupakan blunder bagi DPRD dengan memutuskan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD. Padahal, kata Cecep, sudah jelas didalam aturan pemberhentian dan pengangkatan dari SK Gubernur.
“Paripurna silahkan saja, tapi pemberhentian Affiati tidak berkekuatan hukum apa-apa. Ditambah lagi, blunder penentuan Plt Ketua bukan dari partai pemenang, itu bukan dasar juga,” ujarnya.
Masih kata Cecep, Affiati statusnya tidak non aktif. Karena UU bicara Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD, karena yang non aktif ketika sedang menghadapi proses hukum.
“Affiati masih memiliki kewenangan penuh. Mereka itu hanya menjegal. Affiati bisa mengambil tindakan hukum kepada Wakil Ketua-Wakil Ketua yang menghalangi, karena Affiati masih Ketua DPRD yang sah,” tegas Cecep.
Cecep menyarankan agar Affiati harus berani memperjuangkan haknya dan tetap berangkat ke kantor. Hal ini blunder, jangan sampai ada permasalahan hukum yang baru lagi.
“Saat ini kegiatan DPRD berjalan terus, tapi tanda tangan Plt itu tidak sah. Bisa berdampak hukum dan tidak ada dasarnya. Karena SK Gubernur belum ada pemberhentian atau pengangkatan pimpinan DPRD. Yang mengaku Plt Ketua DPRD harus hati-hati, tanda tangannya tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Secara normatif, lanjut Cecep, diatur didalam UU tentang MD 3 mengatur pergantian Anggota DPRD yang sudah diresmikan dengan SK Gubernur secara hukum administrasi mengikat. Tidak bisa kemudian, secara langsung diberhentikan oleh SK partai politik.
“Jadi, ada mekanisme penggantian Anggota DPRD ada 3 karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Masuk dalam kategori diberhentikan, Affiati tidak berhenti jadi anggota karena posisinya Ketua DPRD,” jelasnya.
Penggantian Pimpinan DPRD, kata Cecep, diatur didalam Tata Tertib Peraturan Pemerintah tentang Tata Tertib DPRD, penggantian tersebut ada 4 karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai Anggota DPRD dan hanya diberhentikan dari pimpinan DPRD.
“Memang diatur pemberhentian pimpinan DPRD tapi ada 2 syarat, pertama melanggar sumpah atau janji kaitan etika dibuktikan putusan Badan Kehormatan DPRD dan kedua diganti partai politik mengacu perundang-undangan,” paparnya.
Dikatakan Cecep, sudah dijelaskan bahwa pergantian bisa dilakukan mengacu pada UU MD 3 tadi. Dan diatur juga didalam UUD Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 menunjukan DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah dengan di-SK-kan Gibernur. Jadi, tidak mudah diberhentikan begitu saja tanpa alasan hukum.
“Paripurna belum memenuhi asas kepastian hukum, karena pihak yang diberhentikan (Ketua DPRD, red) masih menempuh upaya hukum Kasasi ke MA. Sehingga belum ada alasan hukum pemberhentian Ketua DPRD yang bisa dijadikan dasar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya.
Jadi, lanjut Cecep, kalau ingin menenuhi asas kepastian hukum harus menunggu putusan Kasasi. Termasuk ditegaskan Cecep, bahwa semua kegiatan DPRD yang mengatasnamakan Ketua DPRD selain di tanda tangan Affiati, tidak sah.
“Ya, pengambilan keputusan paripurna masih belum bisa dijadikan dasar pemberhentian Ketua DPRD. Sehingga secara yuridis Ketua DPRD masih Affiati sampai dengan adanya SK Gubernur yang memberhentikannya dari ketua DPRD itu,” tandasnya.
Terkait dengan tanggapan surat konsultasi Sekretariat DPRD Kota Cirebom dari Inspektorat Kota Cirebon Nomor : 700/069-sekre pada 10 Februari 2022, Cecep juga mengaku setuju dengan apa yang ada didalam jawaban dari Inspektorat Kota Cirebon atas pergantian Ketua DPRD. Bahwa hak dan kewajiban Pimpinan DPRD masih melekat sebelum Gubernur meresmikan pemberhentiannya. (CP-06)
Be the first to comment on "Affiati Masih Miliki Kewenangan Penuh, Cecep Suhardiman: Mereka Hanya Menjegal"