KEJAKSAN – Walikota Cirebon menegaskan penyetaraan jabatan atau penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional.
Demikian dikatakan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jumat (31/12) di salah satu hotel di Jalan Siliwangi.
“Ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mempersingkat birokrasi. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memiliki niat mulia untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Khususnya yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan,” tutur Azis.
Sehingga, diputuskan adanya penyederhanaan birokrasi, yaitu pejabat struktural berubah menjadi fungsional dengan sebutan sub koordinator. “Pemerintah di daerah wajib mendukung program yang dicanangkan pemerintah pusat tanpa kecuali,” kata Azis.
Selain itu penyederhanaan ini juga bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, Walikota juga mempersilahkan kepada seluruh ASN yang hari ini mengalami penyetaraan jabatan untuk bisa bertanya langsung. Baik langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maupun kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon. “Sehingga saat keluar dari ruangan ini, tidak ada lagi kegalauan,” ujar Walikota.
Walikoa juga menegaskan terkait penyetaraan jabatan ini tidak ada hak dari ASN yang berkurang. “Awalnya saya juga galau. Tapi setelah mendapatkan penjelasan, tidak ada hak ASN yang berkurang,” tegas Azis.
Mulai dari take home pay hingga hak untuk mendapatkan promosi ke jenjang yang lebih tinggi juga tetap didapatkan. Untuk itu, Azis kembali meminta agar seluruh kegalauan yang ada pada diri ASN dihilangkan jauh-jauh karena dapat menjadi penyebab berkurangnya pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Wali Kota juga meminta agar turut aktif menjelaskan penyetaraan jabatan ini kepada ASN yang ada di lingkungannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, hari ini hampir seluruh pemerintah di daerah baik kota, kabupaten, dan provinsi melakukan pelantikan serupa. “Karena hari ini batas akhir jabatan administrasi pengawas menjadi jabatan fungsional,” tutur Agus.
Jika tidak dilakukan hari ini, maka secara formal jabatan sudah tidak ada dan ASN harus melakukan peralihan fungsional secara reguler. “Artinya uji kompetensi harus dilakukan mandiri,” tutur Agus.
Selanjutnya untuk pengembangan karir, ASN diberikan penyetaraan ahli muda dengan angka kredit yang sudah disesuaikan secara pangkat dan pendidikan. Mereka juga diberikan kesempatan luas meneruskan dalam jabatan fungsional dan menjadi ahli madya. :Bisa tetap mengikuti seleksi terbuka di jabatan tinggi pratama,” tutur Agus. (CP-06)
Be the first to comment on "Lantik Jabatan Fungsional, Walikota: Ciptakan Birokrasi yang Dinamis dan Profesional"