Bangunan Kantor Disperindag UMKM Dalam Penyelidikan Kejaksan, Anggota Komisi II Sebut Belum Berikan Keuntungan dan Kualitas

Foto : CP-06 KANTOR DISPERINDAG UMKM. Akan segera diselesaikan tahun ini pembangunan Kantor Disperindag UMKM di Jalan Ciptp yang sejak Tahun 2015 lalu.

KEJAKSAN – Pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Cirebon belum juga selesai sejak dimulai pada Tahun 2015 lalu.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mempertanyakan bahkan sudah memanggil kontraktornya untuk dimintai keterangan atas kejanggalan pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM di Jalan Cipto Mangunkusumo.

Disisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Shahriar menyarankan pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM jangan dilakukan dengan sistem multi years. Pasalnya, pembangunan yang terbengkalai, apapun alasannya tidak akan baik.

“Sayang struktur bangunannya kena hujan dan panas. Apalagi, plesterannya bisa masuknya air yang berbahaya bagi tulang pondasinya,” kata Watid kepada Cirebonpos melalui sambungan telepon, Selasa (23/7).

Watid mengungkapkan, investasi yang ditanamkan pada pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM selama ini belum bisa memberikan manfaat. Kedepan, kata dia, alangkah baiknya satu-persatu saja pembangunannya.

“Kalau Pemerintah Kota Cirebon hanya mampu membangun satu gedung, ya satu gedung saja sampai selesai satu tahun anggaran,” ungkapnya.

Masih kata Watid, pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM sejak Tahun 2015 dengan setiap pekerjaan lantainya berbeda kontraktor. Dengan berbeda kontraktor, bisa saja mempengaruhi kualitas bangunannya.

“Kami selalu memberikan masukan ke Dinas PUPR agar tidak melakukan multi years lagi,” ujarnya.

Watid juga menuturkan, secara keuntungan dan kualitas atas pembangunan kantor Dinas Perdagngan dan UMKM belum ada, karena bertahun-tahun tidak selesai. Kemudian, untuk lanjutan pembangunan Kantor tersebut tahun ini anggarannya mencapai Rp8 miliar.

“Dari segi benefit dan kualitas jangan dikerjakan secara multi years. Sehingga, berdampak tidak baik bagi kualitas bangunannya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bangunan Kantor Disperindag UMKM Dalam Penyelidikan Kejaksan, Anggota Komisi II Sebut Belum Berikan Keuntungan dan Kualitas"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*