KEJAKSAN – Menara telekomunikasi di Kota Cirebon masih belum terinventarisir dengan baik oleh Pemerinrah Kota Cirebon.
Bahkan, ada beberapa menara yang belum berijin akan tetapi sudah beroperasi dan keberadaanya di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Yusuf SPdI saat diwawancarai Cirebonpos usai rapat kerja bersama DPMPTSP terkait perijinan Menara Telekomunikasi, Selasa (14/12).
“Di Kota Cirebon ada lebih dari 100 menara telekomunikasi. Namun, belum terinventarisir dengan baik oleh eksekutif mana saja yang berijin dan tidak,” kata Yusuf.
Dari hasil rapat hari ini, kata Yusuf, di Kelurahan Argasunya saja terdapat 2 menara yang tidak berijin dan sudah beroperasi ditengah masyarakat.
“Ada juga 2 menara yang sudah expired tidak difungsikan, tapi masih berdiri di Kelurahan Pekiringan,” ujarnya.
Harapannya, lanjut Yusuf, pihaknya tidak ingin menunggu laporan warga harusnya dinas terkait memiliki data dan disampaikan kepada DPRD.
“Kami tugaskan dinas perijinan untuk bisa mendata dan menginventarisir yang sudah tidak difungsikan,” katanya.
Yusuf meminta pengusaha menara telekomunikasi agar mengikuti aturan yang berlaku, dan eksekutif harus ada ketegasan mengatur itu. Termasuk ngebongkar menara yang tidak berijin.
“Yang sudah berdiri apalagi sudah beroperasi tidak berijin eksekutif harus tegas, bahkan bisa membongkar itu,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Dani Mardani meminta agar eksekutif dalam hal ini sebagai SKPD terkait bertanggung jawab atas pengawasan menara yang sudah habis ijinnya.
“Yang sudah habis ijinnya segera dibongkar membahayakan terutama cuaca ekstrim ini. Yang dikhawatirkan bisa runtuh dan mengenai warga sekitar,” kata Dani.
Dani menegaskan agar Dinas PUTR segera menginventarisir mana yang belum berijin dan sudah beroperasi untuk segera ditertibkan.
“Segera tertibkan yang tidak berijin. Dan panggil pengusaha menara untuk diberikan peringatan yang tidak mau mengurus perijinannya,” tegasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Inventarisir Lemah, Komisi I DPRD Minta Menara Telekomunikasi yang Habis Izinnya Dibongkar"