KEJAKSAN – Pasca putusan gugatan Affiati terhadap Ketua dan Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra, Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan Affiati atau dengan kata lain disebut dengan Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Atas hal itu, ramai-ramai anggota fraksi turut mengomentari putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Apalagi, Rapat Paripurna DPRD terkait Pergantian Pimpinan DPRD telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) Tanggal 20 Desember 2021 mendatang.
Atas hal tersebut, Fitrah Malik selaku Sekretaris Fraksi Gerindra mengatakan, bahwa dengan adanya Putusan NO dari PN Jaksel ini membuktikan bahwa Partai Gerindra tidak sewenang-wenang karena hal itu merupakan sepenuhnya kewenang Partai.
“Affiati itu bukan dipecat atau diberhentikan sebagai Anggota DPRD, hanya proses pergantian AKD atau semacam rotasi. Seperti layaknya sebuah lembaga lain, organisasi Pemerintahan atau yang lainnya melakukan pergeseran posisi sebuah jabatan,” kata Fitrah saat diwawancarai Cirebonpos di Griya Sawala, Kamis (2/12).
Sementara itu, anggota fraksi yang lain dr Tresnawaty saat dihubungi melalui telepon selulernya, menanggapi hasil putusan PN Jaksel mendorong agar Pimpinan DPRD segera memproses tahapan pergantian Pimpinan DPRD sesuai regulasi, jangan sampai pimpinan DPRD melakukan kesalahan administrasi atau mal administrasi.
“Sampai saat ini pimpinan baru melakukan tindak lanjut dari surat pengantar yang disampaikan oleh Partai Gerindra belum masuk ke tahapan proses yang diatur oleh Tata Tertib DPRD Kota Cirebon dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Tresnawaty.
Anggota fraksi yang lain Hendi Nurhudaya juga mengatakan, bahwa dengan adanya putusan PN Jaksel meminta semua untuk menghormati putusan pengadilan dan hasil bamus yang sudah disepakati agar dilaksanakan secara konsisten.
“Bamus sudah menjadwalkan tanggal 20, untuk itu harus konsisten agar menggelar pripurna nanti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Gerindra, Ruri Tri Lesmana pun menanggapi bahwasanya apa yang dilakukan Affiati semuanya sudah tersampaikan dan diketahui oleh DPP Partai Gerindra.
“Sedikit membantah apa yang telah beredar di media bahwa tidak ada konfirmasi apapun kepada Affiati, itu tidak benar. Karena saat awal saya membawa SK DPP Gerindra saya meminta langsung kepada Ketua DPC untuk melakukan rapat Internal Antara DPC dan Fraksi dan hal itu sdh tersampaikan lasngsung kepada Affiati yang ikut hadir dalam rapat tersebut.
“Sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya mendapatkan tugas dari partai. Bukan karena saya meminta jabatan itu, tapi saya ditugaskan,” tegas Ruri.
Masih kata Ruri, bahwa dalam Rapat Banmus sudah sepakat untuk menjadawalkan Rapat Paripurna untuk melaporkan Pemberhentian Ketua DPRD. Sekaligus usulan calon pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon pada 20 Desember 2021. (CP-06)
Be the first to comment on "Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sudah Dijadwalkan, Ruri: Bukan Karena Saya Minta Jabatan"