KESAMBI – Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan Affiati dalam sidang gugatan pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati terhadap Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Atas hal tersebut, salah satu sayap Partai Gerindra Kota Cirebon mendesak pimpinan dewan untuk segera memproses pergantian jabatan Ketua DPRD.
Demikian dikatakan oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Satria Kota Cirebon, Munadi saat diwawancarai Cirebonpos di Sekretariat Satria, Rabu (1/12).
“Sebagai sayap Partai Gerindra sangat mengapresiasi hasil putusan PN Jakarta Selatan terkait gugatan Affiati terhadap Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, H Prabowo Subianto. Kami meminta, Pimpinan DPRD segera melanjutkan proses pergantian Ketua DPRD,” tegas Munadi.
Menurut Munadi, informasi dari DPP Gerindra saat ini tengah mempersiapkan proses pemecatan atau PAW untuk Affiati.
“DPP Gerindra juga sudah membaca atau menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Affiati hanya untuk mengulur-ngulur waktu saja. Oleh karenanya, DPP tidak akan memproses pemecatan Affiati sebelum proses pergantian Ketua DPRD selesai,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Munadi, dengan adanya hasil putusan PN Jaksel yang tidak dapat menerima atau menolak gugatan Affiati ini justru akan mempercepat proses pergantian jabatan Ketua DPRD. Pasalnya, kalaupun banding dibatasi waktu.
“Saya berharap dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi dasar pimpinan dewan untuk segera memproses pergantian jabatan Ketua DPR,” tuturnya
Sementara itu terpisah, Ketua PAC Lemahwungkuk, Suhada mengatakan, dengan putusan sela mejelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Affiati maka tidak ada lagi celah untuk melakukan banding. Karena Affiati tidak melakukan tahapan penyelesaian konflik secara internal partai.
“Anggara Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) Partai Gerindra menyatakan, yang berhak menyelesaikan pertikaian internal Partai Gerindra adalah Majelis Kehormatan, yakni Mahkamah Partai,” kata Suhada saat ditemui di Kantor DPRD.
Suhada mengungkapkan, yang tidak dilakukan Affiati adalah mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai tetapi malah menggugat Ketua DPP Partai Gerindra ke pengadilan. Sehingga, majelis hakim menilai sebagai gugatan prematur.
“Dengan penolakan majelis hakim, maka tidak ada alasan bagi pimpinan dewan untuk menunda proses pergantian Ketua DPRD. Kalau proses ini berlarut-larut maka pelayanan kepada masyarakat juga akan terganggu,” ungkapnya.
Suhada berharap, pimpinan dewan segera melanjutkan tahapan pergantian jabatan Ketua DPRD berdasarkan penolakan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus gugatan pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati terhadap Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. (CP-06)
Be the first to comment on "Dapat Kabar PAW Sedang Diproses, Satria Desak Pimpinan Dewan Lanjutkan Pergantian Affiati"