Soal Afftiati Dilengserkan, Ketua DPC Gerindra: Saya Manut Keputusan DPP

Foto : CP-06 BUKA SUARA. Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman buka suara soal pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN – DPP Partai Gerindra telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati SPd kepada Ruri Tri Lesmana. Atas hal itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman buka suara terkait pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affaiti kepada Ruri Tri Lesmana.

Menurutnya, pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon ini merupakan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD), bukan pemberhentian.

“Pergantian AKD ini tidak hanya terjadi pada ketua dewan, tetapi juga bisa terjadi di fraksi, komisi atau beberapa AKD yang ada di DPRD sesuai PP Mendagri  No 12/2018 tentang Tata Tertib,” kata Eman sembari didampingi Anggota Fraksi Gerindra, Fitrah Malik dan H Hendi Nurhudaya di Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (25/8) sore.

Eman mengungkapkan, ini artinya bukan pemberhentian, tetapi pergantian AKD saja.

“Ini harus dipahami dulu, bahawa yang terjadi bukan pemberhentian tetapi hanya pergantian AKD saja,” ungkapnya.

Eman menambahkan, sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon dengan keluarnya SK pergantian Ketua DPRD ini, dirinya mengaku harus mengamankannya. Karena, kata dia, SK tersebut merupakan keputusan DPP Gerindra.

“Sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, saya harus manut kepada keptusan DPP Gerindra. Apalagi SK tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua DPP Gerindra Bapak Prabowo dan Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani,” ujarnya.

Dikatakan Eman, hingga saat ini DPC Gerindra Kota Cirebon mengaku belum menerima alasan pergantian tersebut. Sehingga, pihaknya harus berhati-hati dalam menyampaikan statemen kepada media.

“Saya minta maaf saat banyak media bertanya tentang alasan pergantian ini, karena DPP Gerindra sendiri belum memberikan alasan resmi kepada kami. Kalau sudah ada pernyataan resmi dari DPP, Insya Allah kami akan memberitahuakan kepada teman-teman media. Jadi, saya tidak mau berspkulasi soal alasan pergantian ini,” jelas Eman.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra, Fitrah Malik mengatakan, berdasarkan PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib MD 3 bahwa pergantian Ketua DPRD itu masuk dalam AKD, bukan pemberhentian atau pergantian sebagai Anggota DPRD.

“Ini sama haknya dengan pergantian AKD lainnya. Seperti Fraksi, Komisi, Banggar, Bamus dan lainnya. Diharapkan, terutama kader Gerindra menanggapi opini tidak terlalu berlebihan,” kata Fitrah.

Hanya saja yang berbeda, tambahnya, pergantian Ketua DPRD harus melampirkan SK dari DPP dan Keptusan Gubernur.

“Keputusan gubernur ini karena ada hak melekat pada Ketua DPRD, karena yang menyangkut tunjangan, hak protokoler dan lain-lain,” pungkas Fitrah. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Afftiati Dilengserkan, Ketua DPC Gerindra: Saya Manut Keputusan DPP"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*