Nasib Affiati Dipertaruhkan, Kuasa Hukum Prabowo: Gugatan Penggugat Tidak Diterima

Foto : Ist/Ilustrasi Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menggugat Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Sidang gugatan pencopotan jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon oleh Affiati terhadap Ketua Umum DPP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan terus bergulir. Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim telah menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Demikian dikatakan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra, Munatsir Mustaman saat dikonfirmasi Cirebonpos ditengah kesibukannya, Selasa (30/11). Hal itu juga sebagai tenanggapan atas pernyataan sebelumnya dari pihak Kuasa Hukum Affiati.

“Sidang kemarin putusan sela. Kami ajukan eksepsi dimana eksepsi kita yang gugatan prematur di kabulkan, dan majelis menganggap Affiati belum mengajukan keberatan terhadap majelis kehormatan. Yang ada surat kepada badan penegak disiplin Gerindra,” tegas Munatsir.

Padahal, lanjut Munatsir, berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Partai bahwa yang berhak menyelesaikan persoalan internal adalah Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

“NO (niet ontvankelijke verklaard) itu, gugatan penggugat tidak dapat diterima. Karena belum mengajukan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.

Terkait rencana banding yang akan dilakukan oleh penggugat (Affiati, red), menurut Munatsir, mereka banding atau tidak belum tentu juga karena ada batas waktunya.

“Silahkan saja banding karena hak semua warga. Ini gugatan sudah NO, dan dibalikan kepada Majelis Kehormatan partai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munatsir mendesak karena gugatan sudah tidak dapat diterima Pimpinan DPRD Kota Cirebon harus segera memproses pergantian Ketua Dewan.

“Terkait PAW belum sampai kesana. Karena itu kewenangan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Karena ini urusan internal Partai Gerindra,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Nasib Affiati Dipertaruhkan, Kuasa Hukum Prabowo: Gugatan Penggugat Tidak Diterima"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*