Pengacara Korban: Tuntutan JPU Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN. Nampak Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang kasus penganiayaan Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/8).

KEJAKSAN – Menyikapi putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar (Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ) terhadap dr Herry Nurhendriyana di Pengadilan Negeri Cirebon, dinilai Kuasa Hukum Korban belum mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, tuntutan JPU lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan di awal.

“Jelas, ini belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban atas tuntutan JPU tersebut. Karena berbeda dengan tuntutan di awal,” ujar Kuasa Hukum Korban, Dr Moh Djarkasih SH MH.

Masih kata Djarkasih, di awal Jaksa menuntut terdakwa Donny Nauphar sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 dengan jelas 2 tahun 8 bulan, namun pada kenyataannya hanya 2 bulan kurungan saja. Padahal, kata dia, JPU sudah sangat jelas dalam putusannya menyatakan terdakwa Donny Nauphar bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan.

“Padahal putusan JPU sudah jelas terbukti bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, namun kenapa tuntutannya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, ada bukti-bukti yang jelas seperti visum yang mengakibatkan korban terganggu secara psikologis dan harusnya itu mempertegas tuntutan. Meski demikian, pihaknya berharap putusan hakim mendatang bisa sedail adilnya agar memenuhi rasa keadilan korban.

“Kami berharap putusan majelis hakim bisa seadil-adilnya, agar memenuhi rasa keadilan korban atas kasus penganiayaan ini,” paparnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pengacara Korban: Tuntutan JPU Belum Memenuhi Rasa Keadilan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*