Ketua PN Perpanjang Status Tahanan Kota Donny Nauphar

Foto : Ist Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sipp.pn-kotacirebon.go.id

KEJAKSAN – Donny Nauphar (Ketua Lab FK UGJ Cirebon) terdakwa kasus penganiayaan terhadap dr Herry Nurhendryana (Petugas Kesehatan Klinil Cakrabuana dan Dosen FK UGJ Cirebon) mendapat perpanjangan masa tahanan kota hingga 60 hari kedepan secara otomatis.

Masa tahanan kota Donny sudah berjalan hampir 30 hari yang akan berakhir pada 18 Juli 2021, dan diperpanjang hingga 15 September 2021 mendatang.

Pemberian perpanjangan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sesuai dengan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Cirebon. Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Cirebon, Aryo Widiatmoko SH saat di konfirmasi Cirebonpos usai persidangan, Rabu (14/7).

“Sesuai dengan aturan ini, perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan selama 60 hari kedepan. Kalau dasar hukum ada, majelis bisa melakukan perpanjangan juga,” kata Aryo.

Aryo mengungkapkan, majelis sudah mengeluarkan pengalihan status menjadi tahanan kota. Selama terdakwa tidak melakukan hal yang tidak melanggar ketentuan, tidak ada dasar mejelis untuk menetapkan status baru.

“Selama ini terdakwa kooperatif. Kalau melanggar aturan, maka majelis akan mengambil sikap,” ungkapnya.

Menurut Aryo, selama belum ada suatu kesalahan yang dibuat terdakwa, penahanan kota bisa dilanjutkan. Jadi, kata dia, sesuai aturan diperbolehkan perpanjangan itu.

“Kalau pertengahan jalan terdakwa melakukan yang dilarang aturan, majelis bisa mengambil sikap,” tegasnya.

Aryo menuturkan, penghitungan masa penahanan kota sudah sesuai sistem. Ketika berkas masuk tanggal berapa serta menjadi tahanan kota berapa, semua ada didalam sistem.

“Penjaminnya masih sama Ketua Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Nashrudin Azis dan Ketua Satgas Kabupaten Cirebon Imron Rosyadi serta Rektor UGJ Cirebon, Prof Dr H Mukarto Siswoyo,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Ketua PN Perpanjang Status Tahanan Kota Donny Nauphar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*