Lewat PPKM Darurat, Walikota Ajak Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19

Foto : CP-06 APEL PPKM DARURAT. Nampak Apel Kesiapan PPKM Darurat di Halaman Balaikota Cirebon yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, Sabtu (3/7).

KEJAKSAN – Walikota mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Sehingga saat PPKM  Darurat selesai, Kota Cirebon bisa menjadi zona hijau dan terbebas dari penyebaran Covid-19.

Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH usai Apel Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat di Kota Cirebon, Sabtu (3/7) di Halaman Balaikota Cirebon.

“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh forum komunikasi pimpinan daerah di Kota Cirebon kompak dan bersinergi dengan baik, TNI dan Polri juga mendukung penuh Pemerintah daerah (Pemda) Kota Cirebon untuk menerapkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini,” kata Azis.

Untuk itu, Azis juga meminta keikhlasan masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Caranya yaitu dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Sehingga usai pelaksanaan PPKM Darurat, Kota Cirebon bisa berada di zona hijau.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, sebanyak 500 personil akan diterjunkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Personil Polres Cirebon Kota mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon. Jika nantinya ada yang melanggar, termasuk menghina petugas yang menjalankan tugas selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya tidak akan segan bertindak.

“Termasuk menjerat melalui Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. Kalau bawa sajam (senjata tajam), kena Undang-Undang Darurat,” kata Imron.

Pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Imron, dilakukan untuk menghambat bahkan mencegah penyebaran Covid-19, meminimalkan orang yang sakit atau terpapar, meminimalkan orang yang meninggal dunia karena positif Covid-19 serta memberikan rasa sehat yang maksimal kepada warga.

“Juga untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi. Jika nantinya Kota Cirebon masuk zona hijau setelah pelaksanaan PPKM Darurat, maka berbagai aktivitas termasuk perekonomian bisa kembali berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selanjutnya, Imron kembali menjelaskan, pihaknya akan mendirikan tiga pos di titik-titik perbatasan. Masing-masing di Kedawung, di bundaran Bakorwil dan di daerah Kalijaga. Syarat untuk masuk ke Kota Cirebon hanya tiga, Yaitu membawa kartu vaksin, hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal H-2 sebelum perjalanan atau negatif antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum perjalanan.

“Tidak ada surat keterangan kantor atau surat keterangan kerja,” tegas Imron.

Selain itu mereka juga akan membuat dua pos di BAT dan GTC. Tugas personil di kedua pos tersebut yaitu melakukan penutupan jalan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB serta melakukan kegiatan patroli dan langsung menegur bila ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar. (CP-06)

Be the first to comment on "Lewat PPKM Darurat, Walikota Ajak Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*