KEJAKSAN – Meski sudah menang dua kali gugatan, namun tanah seluas sekitar 1 hektare yang berlokasi di depan Kantor Pajak Pratama (Eks Lapangan Bola) Jalan Evakuasi Kota Cirebon masih belum jelas kepemilikannya.
Padahal, aset tanah tersebut sudah tercatat di neraca aset Pemerintah Kota Cirebon. Namun, hingga saat ini status kepemilikannya masih belum jelas.
Pasalnya, seseorang telah mengajukan gugatan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengakuan kepemilikan tanah tersebut.
Atas hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Fraksi PKS, Yusuf SPdI mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan persoalan aset tanah di Jalan Evakuasi meskipun adanya gugatan dari seseorang.
“Aset ini perlu diinventarisir dengan baik, sehingga tidak bermasalah dengan siapapun. Dan perlu adanya mediasi agar statusnya jelas,” tegas Yusuf kepada Cirebonpos saat diwawancarai di Gedung DPRD, Rabu (24/2).
Yusuf mengungkapkan, Pemerintah Kota Cirebon dengan orang yang mengajukan gugatan perlu duduk bersama agar cepat selesai permasalahannya. Karena, bagaimanapun ada hak orang lain yang harus diperhatikan.
“Proses penyelesaian harus dilanjutkan biar sama-sama enak. Padahal sudah 2 kali proses gugatan dan Pemkot menang. Saat ini tinggal menunggu saja agar ada kejelasan status tanah itu,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Yusuf, sudah ada yang berjualan disana dengan bangunan semi permanen. Perlu ada regulasi jelas, pedagang disana mau seperti apa dan dibagaimanakan.
“Kondisi belum pasti, Pemkot belum bisa mengatur karena ada gugatan. Silahkan kalau sudah masuk diranah BPK ada proses disana. Perlu diselesaikan dengan baik dan semua harus diatur,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Sengketa Tanah di Jalan Evakuasi, Anggota Komisi I Desak Pemkot Segera Selesaikan Masalah Aset"