KEJAKSAN – Pendapatan asli daerah dari retribusi Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Kejawanan masih bermasalah. Pasalnya, pendapatan yang ada tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan.
Demikian terungkap dalam rapat bersama antara Komisi II DPRD Kota Cirebon, TPI Kejawanan, serta Dinas PPKP Kota Citrbon di ruang rapat Griya Sawala, Rabu (11/12).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Shahriar mengatakan, rapat ini dalam rangka mendengarkan dari pengusaha di TPI Kejawanan dalam penentuan besaran retribusi.
“Selam ini mereka di nina-bobo-kan dengan angka retribusi yang ada,” kata Watid kepada awak media usai rapat.
Pihaknya berharap, tanggal 19 Desember nanti ada titik temu angka yang ideal untuk retribusi, tentunya dengan 5 persen retribusi dengan harga produk, sangat rendah sekali.
“Saat ini, tidak melakukan lelang hanya dijual langsung. Retribusi setiap tahunnya hanya Rp200 juta rendah banget. Idealnya Rp4 sampai 5 miliar membandingkan daerah lain,” jelasnya.
Di Kejawanan, kata Watid, setiap tahun 3500 ton berupa ikan dan cumi. Tentunya PAD yang masuk pun bisa lebih besar dibandingkan yang sekarang.
“Hal itu memang salah kelola dari KPPN dan dinasnya. Saya harap tahun depan lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Imas Masriah mengatakan, pada prinsipnya TPI Pusat mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD. Pihaknya memiliki pegangan aturan pada Permen KP 8 Tahun 2013 terkait keplabuhanan.
“Kami menyediakan fasilitas fungsional TPI dimana TPI itu tempat pemasaran ikan yang mekanisme didalamnya pelelangan ikan,” kata Imas.
Selain itu, lanjut Imas, UUD 23 pun menjelaskan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI oleh pemerintah daerah.
“Kami pun mempersilahkan pemerintah Kota Cirrbon menyelenggarakan TPI. Meski pun aset KKP, kami turut serta penyelenggaraan pelelangan Pemerintah Kota Cirebon,” jelasnya.
Imas menuturkan, Besaran retribusi diatur oleh dinas dengan pelaku usaha. Selama ini, kata dia, retribusi ada target dari pemkot di penuhi oleh pemilik kapal dilaksanakan oleh dinas.
“Kami tidak ikut campur didalamnya. Selama ada aturan yang memperbolehkan kami silahkan dikelola koperasi dibawah dinas,” tuturnya.
Kepala Dinas PPKP Kota Cirebon, Yati Rohayati mengatakan, dinas mendukung penuh pengelolaan TPI Kejawanan oleh koperasi karena sudah ada amanat UUD 23 Tahun 2014 pengelolaan TPI oleh kabupaten/kota.
“Sejak tanggal 23 Oktober 2019 penyelenggaraan TPI kerjasama dengan koperasi,” kata Yati.
Yati menuturkan, target PAD Tahun 2020 dari TPI Kejawanan masih dalam perhitungan. Akan tetapi, lanjutnya, Tahun 2019 target Rl187 juta, saat ini sudah tercapai Rp236 juta per Oktober.
“Tahun 2018 dari target Rp187 mencapai Rp254 juta. Mudah-mudahan tahun depan akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pendapatan Retribusi TPI Kejawanan, Ketua Komisi II: Hanya Rp200 Juta Rendah Banget, Idealnya Rp4-5 Miliar"