Soal Pembentukan AKD, Ketua DPRD: Biro Hukum Mengatakan Sah dan Legal

Foto : Ist Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Lutfi

SUMBER – Saling klaim mengenai pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terus memanas. Meski sudah disahkan, kedua kubu antara Fraksi PKB, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra memiliki pandangan yang berbeda mengenai pembentukan AKD.

Seperti diketahui sebelumnya, bila kedua fraksi tersebut menganggap jika dalam pembentukan AKD dianggap sah dan tidak sah dari klaim kedua kubu yang sedang berseteru. Meski demikian, Ketua DPRD memasikan pembentukan AKD sah dan legal sesuai arahan Biro Hukum Jabar.

“Kemarin jam dua siang kita datang ke Biro Hukum Jabar yang di pimpin Pak Mahmudi dari PKB dan Fawaz dari PKS, serta pertemuan itu direkam. Biro Hukum mengatakan pembentukan AKD sah dan legal yang di akui oleh hukum,” kata Ketua DPRD Kabupatrn Cirebon, Mohamad Luthfi sata ditemui selepas gelar pasukan pengamanan Pilwu Serentak di Stadion Ranggajati, Sabtu (26/10).

Guna memperjelas hasil pertemuan itu, dirinya mengungkapkan, Senin depan akan mensosialisasikan hasil pertemuan dengan bagian Biro Hukum Provinsi Jawa Barat yang sudah dilakukan oleh pihaknya.

“Yang terpenting bukan soal legal atau tidak legalnya AKD, hanya saja seluruh fraksi yang ada di DPRD bisa bersinergi dan kita siap membuka pintu untuk berkompromi. Sehingga secara kerja bisa optimal,” jelasnya.

Menanggapi keluarnya Surat Edaran yang di keluarkan Bupati Cirebon mengenai instruksi untuk mengulang kembali pembentukan AKD. Dirinya tidak menganggap bahwa intruksi itu terkait langsung dengan persoalan yang ada di internal DPRD. Sehingga, Luthfi mengaku tidak perlu memberikan reaksi apapun dengan adanya surat itu.

“Yang jelas, saya tidak mau buka konflik yang baru di internal kami,” ucapnya.

Masih lanjut dia, secara Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang berlaku, ditegaskannya bila eksekutif tidak bisa ikut campur kedalam organisasi yang memiliki perbedaan dalam tugasnya, dalam hal ini legislatif.

“Surat itu tidak mengganggu seluruh proses tahapan di parlemen, dan saya tidak menanggapi secara serius,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra juga melakukan konsultasi ke Biro Hukum Jabar dan merekamnya. Terdengar dalam rekaman tersebut bagian Biro Hukum Jabar menilai jika dalam pembentukan AKD yang terjadi beberapa waktu lalu, dianggap tidak sah. Karena melalui tahapan yang salah sesuai dengan aturan yang ada. (CP-02)

Be the first to comment on "Soal Pembentukan AKD, Ketua DPRD: Biro Hukum Mengatakan Sah dan Legal"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*