Tak Langgar Aturan, Pimpinan Dewan Sebut Sikap Fraksi PDIP dan Gerindra Hanya Pilihan Politik

Foto : Ist/Ilustrasi Perebutan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Cirebon.

SUMBER – Perseteruan dua kubu koalisi Fraksi PDIP dan PKB di DPRD belum berakhir. Meski demikian, Pimpinan DPRD pun akan melakukan komunikasi politik antar fraksi. Tujuannya, rekonsiliasi agar semua bisa kembali mencair.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka menyampaikan, perbedaan pendapatan dalam politik di parlemen itu wajar. Meski demikian, dinamika politik akan segera diakhiri.

“Ketua dewan bilang akan ada rekonsiliasi. Kita juga akan melakukan konsultasi ke bagian biro hukum Provinsi Jabar terkait pembentukan pansus tatib,” ujar Teguh, saat ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar, Rabu (23/10).

Menurutnya, secara legalitas pembentukan AKD dan pansus tatib melalui rapat paripurna memang sudah benar dan sah. Sebab, dalam persetujuannya sudah quorum.

“Jadi, sebetulnya tidak ada yang harus dipersoalkan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, dari hasil konsultasi ke Biro Hukum itu nantinya dapat diketahui mana yang benar dan mana yang salah. Sebab, ada dua fraksi yang tidak masuk dalam pansus tatib yakni PDIP dan Gerindra lantaran belum menyetorkan nama – nama anggota fraksinya.

“Sekarang kita rapat dulu dengan unsur pimpinan. Kemudian, besok kita berangkatnya,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Kaitan dengan AKD, sambung Teguh, sebetulnya sudah ada komunikasi dengan fraksi PDIP dan Gerindra. Tapi, di rapat paripurna AKD mereka mengambil sikap yang berbeda.

“Ya kami anggap wajar. Karena itu perbedaa pandangan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mukhilisin Nalahudin SH MH menjelaskan, ketika fraksi PDIP dan Gerindra menyebutkan ada legalitas formal secara normatif yang harus ditempuh, apa landasan hukumnya? Tidak ada landasa hukum yang secara eksplisit menjelaskan itu (Tatib dulu, baru AKD).

“Didalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 110 Ayat 3  menyebutkan Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Bukan DPRD Kota/Kabupaten,” jelasnya.

Artinya, kata dia, temen-temen fraksi PDIP dan Gerindra itu hanya perbedaan pendapat saja. Meski demikian, pihaknya menginginkan agar dinamika politik di gedung dewan segera berakhir.

“Kalau nanti pada akhirnya PDIP dan Gerindra tetap tidak mengirimkan namanya, itu menjadi sikap politik mereka. Dan tidak akan menghambat kinerja DPRD,” katanya. (CP-02)

Be the first to comment on "Tak Langgar Aturan, Pimpinan Dewan Sebut Sikap Fraksi PDIP dan Gerindra Hanya Pilihan Politik"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*