JAKARTA – Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik atas pergeseran suara pada pelaksanaan Pemilu Legislatif April 2019 lalu pada salah satu Calon Anggota DPR RI kembali digelar di DKPP, Rabu (23/10). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dan Sekretariat KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Pantauan di lokasi, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof Muhammad didampingi oleh Anggota Majelis Prof Dr Teguh, Dr Ida Budiati, Dr Alfitra Salam.
Dalam sidang tersebut, selaku Pengadu yakni Bawaslu Kota Cirebon dengan Teradu Ketua, Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cirebon.
Sidang sendiri dimulai sekitar Pukul 16.00 WIB dengan pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Cirebon oleh Pengadu Bawaslu Kota Cirebon.
Hadir dalam sidang putusan pelanggaran kode etik tersebut Mohamad Joharudin, Devi Siti Sihatul Afiah, Supriyan (Ketua dan Anggota Bawaslu). Dengan Teradu Didi Nursidi, Dedi Haerudi, Nur Dewi Kurniyawati, Hasbi Falahi dan Mardeko (Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon), Asep Gandana (Sekretaris KPU) dan Albet Giusti (Kasubag Teknis dan Hupmas KPU).
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim DKPP mengganjar Ketua dan Komisioner KPU serta Sekretariat (Teradu) dengan teguran dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. (CP-10)
Be the first to comment on "KPU Kota Cirebon Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Resmi Beri Peringatan"