Sudah Laporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, BPD Weru Lor Sebut Laporan Pertanggung Jawaban Mantan Kuwu Tak Jelas

Foto : CP-02 BERI KETERANGAN. Pjs Kuwu Desa Weru Lor, Akhmad bersama Ketua dan Sekretaris BPD beri keterangan soal laporan Kuwu Lama yang belum ada kejelasan, Senin (9/7) di kantor Balaidesa.

WERU – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon menggelar jumpa pers terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Periode sebelumnya, Ibnu Rochman di kantor Balai Desa Weru Lor, Senin (9/7). Pasalnya, tidak ada selembar kertas pun laporan pertanggung jawaban oleh Kuwu lama selama menjabat dan diakui juga oleh Pjs Kuwu saat ini. Hal itu yang menyulitkan perangkat desa dan BPD di Weru Lor dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Atas hal itu, Ketua BPD sudah melaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, meskipun hingga saat ini belum ada respon serius dalam penuntasannya.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua BPD Weru Lor, Rifki Sodiq, pihaknya saat ini merasa kesulitan dalam menjalankan roda pengelolaan desa. Pasalnya, seluruh berkas dokumen pada periode kuwu sebelumnya dipegang secara pihak oleh Ibnu Rochman selaku kuwu yang beberapa waktu lalu telah habis masa jabatannya.

“Kami benar-benar merasa sulit menjalankan roda pengelolaan desa. Karena berkas dokumen diperiode sebelumnya tidak diserahkan sama kuwu yang kemarin menjabat,” ungkapnya.

Masih kata Rifki yang sejak lima bulan lalu menjabat sebagai Ketua BPD, saat melakukan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan sebagainya pada tahun 2017 yang mengetahui soal berkas hanya kuwu sepihak.

“Waktu LPJ aja cuma kuwu sebelumnya yang megang berkas dokumen itu. Mantan kuwu itu datang ke desa sambil bawa berkas untuk LPJ, setelah itu berkas dibawa lagi sama yang bersangkutan ke rumahnya,” tegasnya.

Masih kata dia, terkait dengan anggaran PAD Desa Weru Lor saat ini hanya masuk sebesar Rp63 juta pada tahun 2017 yang lalu. Rifki menilai, hal itu jelas sekali sangatlah kecil bagi pendapatan asli desa. Pasalnya, dilingkungan Desa Weru Lor banyak terdapat potensi pendapatan asli desa. Dan, bila dihitung dalam satu tahun diperkiran mampu mencapai Rp400 juta dalam satu tahun.

“PAD aja cuma Rp63 juta di tahun 2017, dan itu sangatlah kecil. Banyak potensi PAD di desa kami, dan kalau dihitung bisa mencapai Rp400 juta setiap tahunnya,” paparnya.

Saat ini, Rifki pun telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan terkait dengan dokumen negara yang secara sepihak dikuasai oleh mantan Kuwu Desa Weru Lor. Dan meminta kasus tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Kami sudah laporkan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk segera diusut tuntas. Jangan sampai didiamkan kasus ini,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Pjs Kuwu Weru Lor, Akhmad yang mengakui bahwa kuwu sebelumnya tidak meninggalkan laporan pertanggung jawaban apapun selama menjabat.

“Benar apa yang disampaikan Pak Rifki, kami juga kesulitan karena tidak ada selembar dokumen pun atas pertanggung jawaban dari mantan kuwu,” pungkasnya. (CP-02)

 

Be the first to comment on "Sudah Laporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, BPD Weru Lor Sebut Laporan Pertanggung Jawaban Mantan Kuwu Tak Jelas"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*