Rumdin Belum Jelas, Pimpinan DPRD Masih Terima Tunjangan Perumahan dan Transport

Foto : Ist/Ilustrasi Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi yang berbeda-beda. Meski demikian, rumah dinas (Rumdin) Pimpinan DPRD hingga kini belum ada kejelasan dan masih menerima tunjangan perumahan serta transport.

Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon tetap memperoleh tunjangan perumahan dikarenakan Rumah Dinas untuk Ketua DPRD belum rampung di renovasi dan rumah Dinas Wakil Ketua DPRD masih belum ada meski sudah diajukan.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah S Sos saat di konfirmasi oleh Cirebonpos diruang kerjanya, Senin (14/10)

“Rumdin Ketua DPRD sudah ada di Jalan KS Tubun, namun mabeulernya belum ada dan akan di tempati Ketua awal Tahun 2020. Dan Rumdin Wakil DPRD masih menunggu dari Pemerintah Kota, karena memang belum ada,” kata pria yang akrab disapa Andru.

Andru mengungkapkan, Pimpinan Dewan sudah berkirim surat dengan eksekutif tentang dua rumah Wakil Ketua DPRD dimana yang pertama di Jalan Wahidin yang sedang ditempati Disdukcapil, dan satunya belum tahu dimana.

“Kita masih menunggu langkah dari Pemerintah Kota Cirebon seperti apa,” ungkapnya.

Masih kata Andru, karena tiga pimpinan DPRD belum mendapatkan rumah dinas, maka secara otomatis masih mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan fasilitas itu. Kalau Anggota lainnya sudah jelas sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Andru menuturkan, belum ada kenaikan pada tunjangan perumahan ataupun transportasi karena pihaknya masih menunggu hasil apresial terakhir dari Pemerintah Kota Cirebon.

“Kita belum sampai kepada kenaikan tunjangan. Masih menunggu apresial terakhir,” paparnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Walikota Cirebon Nomor 42 Tahun 2018 tentang kemampuan keuangan daerah, hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD Tahun Anggaran 2019 bahwa Tunjangan Perumahan untuk Ketua sebesar Rp16 Juta, Wakil Ketua Rp15 Juta dan Anggota DPRD Rp14 Juta. (CP-06)

Be the first to comment on "Rumdin Belum Jelas, Pimpinan DPRD Masih Terima Tunjangan Perumahan dan Transport"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*