KEJAKSAN – RKUHP yang mengancam kebebasan pers menjadi sorotan semua pihak. Apalagi, banyak pasal yang menyudutkan kebebasan pers.
Didalam RKUHP ada 13 pasal yang menciderai kebebasan pers, berekspresi, dan berpendapat.
Pagi tadi, Aliansi Jurnalis wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) turun ke jalan melakukan aksi dengan tegas menolak RUU KUHP, Kamis (26/9).
Sebelum berorasi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, puluhan jurnalis dari berbagai media melakukan long march dari Jalan Kartini menuju Jalan Siliwangi dengan berorasi penolakan terhadap RUU KUHP.
Koordinator Aksi Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning, Faizal Nurathman mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KUHP berpotensi mengekang kebebasan pers pasal itu juga mencederai hak-hak jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik.
“Ada 13 pasal yang mengancam kebebasan pers. Dengan tegas kami menolak itu,” tegas Faizal.
Faizal mengungkapkan, pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi pedoman jurnalis.
“Jika disahkan berpotensi terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena kebebasan pers adalah syarat mutlak demokrasi,” ungkapnya.
Regulasi dalam RUU KUHP, menurut Faizal, mengandung pasal karet didalamnya mengarahkan pers maupun publik pada praktek otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru.
“Kami tidak ingin kembali ke zaman Orde Baru, dimana kebebasan pers dibungkam oleh penguasa,” ujarnya.
Masih kata Faizal, keberadaan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada prakteknya kerap diabaikan. Oleh karena itu, pihaknya pun meminta aparat mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU Pers, sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis,” tandasnya.
Para Jurnalis ditemui langsung oleh Walikota Cirebon, Nasrudhin Azis, Ketua DPRD Affiati, dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy dimana mereka bersepakat berada digaris terdepan bersama Jurnalis untuk memmbatalkan RUU KUHP.
Secara resmi, Walikota, Ketua DPRD dan Kapolres Cirebon Kota menandatangani di atas materai tuntunan Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning dan akan menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Pemerintah Pusat. (CP-06)
Be the first to comment on "Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning Tolak RKUHP"