Diduga Lakukan Money Politic Jelang PSU, 3 Orang Dalam Penyelidikan Bawaslu

Foto : Ist Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd

KEJAKSAN – Bawaslu Kota Cirebon memeriksa tiga orang warga Kecamatan Kejaksan berinsial AS, W dan AR atas dugaan money politic jelang pelaksanaan PSU pada 24 TPS di 4 Kecamatan Kota Cirebon, Selasa (18/9).

Ketiganya diakui Ketua Bawaslu, masih dalam proses penyelidikan Gakumdu serta Bawslu Kota Cirebon apakah terbukti atau tidak atas dugaan money politic tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin mengatakan, pada Senin malam kemarin, pihaknya mendengar ada kegaduhan di salah satu kantor partai di Jalan Merdeka, anggota
Bawaslu Kecamatan dan Kelurahan langsung mendatangi lokasi. Ternyata, kata Johar, di tempat itu sedang ada pelatihan saksi luar untuk pelaksanaan PSU.

”Anggota Bawaslu Kecamatan dan Kelurahan langsung datangi kantor partai tersebut, dan melihat kegiatannya,” kata Johar kepada awak media di kantornya.

Hanya saja, Johar melanjutkan, AS dan W yang merupakan suami istri mengaku mendapat informasi dari tetangganya bahwa tengah ada pembagian uang di sekretariat partai politik tersebut.

”Keduanya menunjukan salah satu alat bukti dari salah satu pendukung Paslon Walikota berupa kartu anggota yang sudah di buat lama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, lanjut Johar, Bawaslu juga memeriksa AR karena sudah mendapatkan amplop kosong. Dimana, kata dia, didalam tasnya ada uang dari salah satu simpatisan Paslon Walikota Cirebon.

”Untuk membuktikan ketiganya bersalah atau tidak bersalah, Bawaslu memeriksa ketiganya secara intensif,” tegasnya.

Johar ingin pelaksanaan PSU pada 22 September tidak di nodai oleh politik uang. Biarkan, kata dia, masyarakat memilih pemimpin Kota Cirebon untuk lima tahun kedepan.

”Siapapun yang memimpin adalah pilihan warga Kota Cirebon, semoga PSU berjalan damai, aman, dan kondusif,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Diduga Lakukan Money Politic Jelang PSU, 3 Orang Dalam Penyelidikan Bawaslu"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*