Bersih-Bersih Pantai, Walikota Segera Buatkan Perda Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

Foto : CP-06 BERSIH PANTAI. Nampak Walikota, Nashrudin Azis bersama Kemenko Kemaritiman dan pihak terkait gelar bersih-bersih di Pantai, Selasa (3/9).

LEMAHWUNGKUK – Walikota Cirebon secepatnya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik.

Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH usai melakukan kegiatan Cirebon Coastal Cleanup Campaign atau Gerakan Aksi Bersih Pantai dari Sampah Plastik di pantai area Jalan Ambon Pelabuhan Cirebon, Selasa (3/9).

“Kota Cirebon terletak di jalur pantura, panjang pantainya sekitar 7 KM. Letak pemukiman penduduk juga sangat dekat dengan pantai. Sehingga, potensi laut menjadi kotor dengan berbagai sampah, termasuk sampah-sampah plastik juga sangat besar,” kata Azis.

Membersihkan laut dari sampah menurut Azis saat ini tidak boleh hanya sekedar kerja bakti saja. Akan tetapi, harus ada program yang tepat sehingga dibutuhkan peraturan daerah (Perda) yang bisa mengikat agar sampah plastik tidak semakin menggunung.

”Jika ada Perda, maka akan ada sanksi yang diberikan. Surat edaran dari pemerintah pusat memang sudah ada, tapi itu saja tidak cukup,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Azis, pihaknya akan secepatnya membuat perda mengenai pengaturan penggunaan kantong plastik. Tujuannya jelas, untuk mengurangi limbah plastik di Kota Cirebon. “Untuk sesuatu yang baik, masyarakat sudah harus dipaksa,” katanya.

Sementara itu, Agung Kuswandono, Plt Sekretaris Menko Kemaritiman menjelaskan, jika Indonesia merupakan negara kedua penghasil sampah plastik terbesar di dunia.

“Padahal kita ini terdiri lebih dari 17.500 pulau yang disatukan oleh lautan,” kata Agung.

Lebih dari 70 persen teritorial Indonesia merupakan lautan. Karena itu, gerakan bersih-bersih pantai dari sampah plastik ini digelar.

“Ini juga merupakan upaya untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 mengenai penanganan laut,” jelasnya.

Selanjutnya, Agung berharap kepada pemerintah daerah untuk melanjutkan kegiatan bersih-bersih pantai ini secara serius. Karena saat ini, 60 persen ikan di laut sudah memakan mikro plastik, sedangkan di Indonesia berdasarkan penelitian ada sekitar 26 persen ikan yang memakan mikro plastik.

“Ini tentu sangat berbahaya, karena jika seorang ibu makan ikan yang tercemar plastik, anak yang dilahirkan akan bermasalah, baik dari segi kecerdasan maupun fisik. Saya mengajak agar seluruh rakyat Indonesia peduli dan melihat laut serta pantai sebagai aset bangsa yang luar biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Dubes Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang Beom, mengungkapkan, jika menjaga laut dan pantai tidak bisa hanya dilakukan oleh satu bangsa saja. Namun juga harus melibatkan banyak pihak antar negara.

”Hari ini mereka mengajak sejumlah orang-orang Korea selatan yang ada di Indonesia untuk melakukan aksi bersih-bersih sampah di pantai Cirebon,” katanya.

Kegiatan kali ini, lanjut Kim juga merupakan bagian dari promosi wisata yang mereka lakukan bertajuk TeKo (Teman Korea) Nan Jawa. Mereka berkeliling Pulau Jawa, dimulai dari Jakarta, Cirebon, Brebes, Solo hingga Surabaya untuk mempromosikan pariwisata dan budaya yang ada di Korea Selatan. Bahkan mereka juga memperkenalkan kuliner Korea Selatan dengan membawa foodtruck dan memberikan makanan berupa odeng, tteokbokki serta bibimbap kepada orang-orang yang berpartisipasi membersihkan pantai Kota Cirebon hari ini.

Pada aksi bersih-bersih pantai hari ini, sebanyak 908,44 kg sampah berhasil diangkut. Sampah sendiri didominasi oleh sampah-sampah plastik. (CP-06)

Be the first to comment on "Bersih-Bersih Pantai, Walikota Segera Buatkan Perda Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*