Bawaslu: Selain Rapat Umum, Kampanye Kegiatan Lain Tak Dilarang

Foto : CP-06 Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd.

KESAMBI – Terkait dengan pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wak Presiden di Pemilu 2019, Bawaslu Kota Cirebon mengimbau semua pihak  menjaga sikap dan saling menghormati.

Pada masa kampanye Rapat Umum ini, kata dia, metode kampanye  lainnya, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK serta kampanye kegiatan lain tidak dilarang. Tentunya, dengan tetap  mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hal ini seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd yang mengajak serta mengimbau semua pihak baik Parpol maupun Timkam Capres untuk sama-sama menjaga sikap dan saling menghormati.

Kampanye kegiatan lain diatur dalam PKPU  Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye diatur beberapa kegiatan mulai dari bazar atau pasar murah, lomba-lomba, gerak jalan, kegiatan kebudayaan dan lainnya.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada semua pihak agar sama-sama saling menghormati dan menghargai dalam pelaksanaan seluruh metode kampanye di Pemilu ini,” ujarnya.

Namun demikian, sambung Dosen Unswagati itu, semua aturan dan ketentuan, pemberitahuan tetap ditempuh baik kepada pihak kepolisian, KPU dan Bawaslu maupun pihak terkait lainnya. Untuk itu, Bawaslu mengajak semua pihak agar sama-sama bergembira dalam pesta demokrasi ini.

“Jangan sampai menimbulkan ketegangan pada saat kampanye ini. Mari kita sama-sama jaga dan hormati kegiatan masing-masing. Tentu, dengan mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkap Johar. (CP-02)

Be the first to comment on "Bawaslu: Selain Rapat Umum, Kampanye Kegiatan Lain Tak Dilarang"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*