Gunakan Kode ‘Adat Istiadat’, Oknum Komisioner KPU Diduga Minta Jatah Fee Kegiatan

Foto : Ilustrasi Oknum KPU Diduga Minta Jatah Fee Kegiatan

KEJAKSAN – Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon diduga meminta jatah fee sebesar 10% dari pihak ke 3 atau penyedia jasa pada salah satu kegiatan. Permintaan oknum KPU tersebut menggunakan kode “Adat Istiadat” kepada penyedia jasa atau pihak ketiga.

Padahal, informasi yang diterima Cirebonpos dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, bahwa kegiatan sudah berjalan dan dilaksanakan. Namun, oknum KPU tersebut memaksa untuk ngbrol dan dikondisikan perihal fee salah satu kegiatan tersebut.

“Kapan kita ngbrol atau dikondisikan  lah seperti apa. Jadi, gimana nih. Masa gak ngerti adat istiadat ya,” tiru sumber ini atas permintaan oknum KPU Kota Cirebon ini.

Bahkan, meski sudah dijelaskan bahwa kebiasaan sebelumnya dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada permintaan fee pun tidak digubris oleh oknum KPU itu. Padahal, kata sumber Cirebonpos ini, harusnya kalau memang ada permintaan di awal bukan saat dan sudah dilaksanakan kegiatannya. Meskipun, itu menurutnya sangat disayangkan pejabat negara minta-minta jatah dari kegiatan yang ada.

“Kalau sama pihak ketiga aja berani malak/minta uang, gimana di Pemilu pekan depan. Bisa dibayangkan sendiri lah mas itu,” paparnya kepada Cirebonpos.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Kota Cirebon atas dugaan permintaan fee kegiatan tersebut. (CP-02)

Be the first to comment on "Gunakan Kode ‘Adat Istiadat’, Oknum Komisioner KPU Diduga Minta Jatah Fee Kegiatan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*