KEJAKSAN – KPU Kota Cirebon menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon dalam Pemilihan Serentak 2024, Senin (23/9). Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kota Cirebon dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati menjadi pasangan calon pertama yang tiba di lokasi, diikuti oleh pasangan Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati, serta Eti Herawati-Suhendrik. Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh Ketua DKM At-Taqwa, H Ahmad Yani El Muchtary, dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang dipandu oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Seluruh komisioner KPU Kota Cirebon hadir, yakni Mardeko sebagai Ketua, serta anggota KPU lainnya yaitu Sanubi, Hasan Basri, Yogi Maulana Malik, dan Robby Aurisha Hutagalung. Bawaslu Kota Cirebon juga turut hadir, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Devi Siti Sihatul Afiah, didampingi anggota Mohamad Joharudin dan Nurul Fajri.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cirebon, Sanubi, menjelaskan tata cara pengundian. Pertama, calon wakil wali kota diminta mengambil nomor antrean. Hasilnya, Siti Farida mendapat nomor antrean 4, Suhendrik nomor 9, dan Fitria Pamungkaswati nomor 5. Berdasarkan urutan antrean, calon wali kota kemudian mengambil nomor urut, dengan Effendi Edo sebagai yang pertama mengambil undian.
Dari hasil undian, pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati mendapat nomor urut 1, Eti Herawati-Suhendrik memperoleh nomor urut 2, dan Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati mendapatkan nomor urut 3.
Setelah pengundian selesai, setiap pasangan calon menyampaikan sambutan. Mereka menyatakan keyakinan bahwa nomor urut yang mereka peroleh adalah yang terbaik, dan mereka siap melanjutkan tahapan pemilihan berikutnya. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Andri Sulistio, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan, serta perwakilan dari Polres, Kodim 0614, Lanal Kota Cirebon, BNN, dan para ketua partai politik pendukung masing-masing calon.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan.
“Kami meminta semua pasangan calon untuk menaati peraturan kampanye. Bawaslu akan mengawasi setiap tahapan, dan kami berharap tidak ada pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, atau bentuk-bentuk pelanggaran lainnya. Mari kita jalankan proses demokrasi ini secara jujur dan adil,” ujar Devi.
Acara pengundian nomor urut ini berjalan dengan lancar sesuai prosedur, dan KPU Kota Cirebon berharap seluruh pasangan calon dapat melaksanakan kampanye secara tertib dan demokratis hingga hari pemilihan tiba. (CP-06)
Be the first to comment on "KPU Kota Cirebon Resmi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah"