Tak Bagikan Uang Dalam Kampanye, Bawaslu Kembali Ingatkan Partai Politik

Foto : CP-06 Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd.

KESAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) kembali menegaskan bahwa segala kegiatan kampanye partai politik di Pemilu, penyelenggaranya dilarang memberikan dalam bentuk uang.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin SPd MPd mengatakan, aturan pembiayaan peserta kampanye, di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu, terkait kampanye, ada larangan, pasal 280 ayat 1, poin J, diatur dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

“Itu dijelaskan bahwa dalam penjelasan, biaya kampanye adalah untuk bahan kampanye, termasuk makanan dan minum serta transportasi,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (13/3).

Dikatakan Johar, berkaitan dengan itu, Bawaslu, sudah bersurat ke KPU RI, terkait dengan pengecualian yakni bahan kampanye, makan, minum dan tranportasi itu tetap tidak dalam bentuk uang.

“KPU RI menyampaikan surat ke jajarannya, untuk biaya kampanye disesuaikan dengan standar biaya daerah. Itu yang menjadi dasar KPU menetapkan biaya peserta kampanye,” ungkapnya.

Dijelaskan Johar, untuk kampanye terbuka yakni rapat terbuka (dalam tertutup atau terbuka, red) jumlahnya tidak melebihi tempat duduk, dasarnya tercantum dalam PKPU Nomor 23 Pasal 28.

“Rapat umum, pesertanya bisa di lapangan, stadion, pesertanya sesuai dengan daya tampung,” jelasnya.

Untuk izin, dijelaskan Johar, surat harus ada tembusan, yakni ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian, paling lambat satu hari sebelumnya. Tetapi, pihaknya menghimbau lima hari sebelumnya.

“Jam pelaksanaan kampanye yakni Jam 09.00-18.00 WIB itu PKPU Nomor 23 Pasal 43,” terangnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Tak Bagikan Uang Dalam Kampanye, Bawaslu Kembali Ingatkan Partai Politik"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*