CIREBON – Bawaslu Propinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal itu dilakukan guna persiapan menghadapi pengawasan suara serta untuk meningkatkan antisipasi beberapa hal pada Pemilu. Apalagi Jawa Barat masuk kategori dengan Wilayah Rawan Sedang pada Pemilu ini. Dan, Kabupaten Cirebon menjadi perhatian kahusus Bawaslu Jabar.
“Perhatian kita terhadap potensi kerawanan pemungutan suara. Pertama memastikan pemilih DPT, dan memilih sesuai dengan jumlah DPT. Kedua pendistribusian C6 nanti pada saat menjelang pemungutan suara paling lambat H-1,” ungkap salah satu Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi selaku Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi bersama Komisioner lainnya.
Selanjutnya Zaki menuturkan, beberapa TPS oleh pihaknya sudah dilakukan pemetaan. Hal ini dilakukan agar TPS yang memiliki tingkat kerawanan tertentu dapat dipantau. Karena berbasis pada pengalaman pada saat Pemilu sebelumnya maupun Pilkada 2018 lalu.
“Diantaranya ditemukan adanya TPS yang terjadi proses pencoblosan oleh salah satu PPK, seperti yang terjadi di Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Selain itu, dirinya pun menyoroti terkait dengan PSU yang terjadi di Kota Cirebon yang akan menjadi perhatian khusus pada pelaksanaan Pemilu serentak mendatang.
“Paling dekat, kita sudah merekomendasikan pencoretan WNA dalam DPT. Termasuk WNA yang masuk dalam DPT di Cirebon, Pangandaran, Ciamis, Cianjur, Kab Bandung, Kota Bekasi, sudah kita rekomendasikan agar dilakukan proses pencoretan,” paparnya.
Secara umum, dikatakannya, wilayah Jawa Barat masuk dalam kategori wilayah rawan sedang. Akan tetapi, pihaknya dalam waktu terdekat ini akan lakukan proses inventarisir kembali soal Indeks Kerawanan Pemilu di Jawa Barat.
“Minggu-minggu ini kita akan lakukan pendataan kembali kerawanan yang terbaru,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan, untuk wilayah Jabar seperti Kabupaten Bogor, Cianjur, Kota Depok Pangandaran, Kabupaten/Kota Cirebon serta Indramayu, itu meruapakn daerah yang akan diberikan perhatian khusus Bawaslu Jabar, berangkat dari Pemilu 2014 ataupun Pilkada 2018 kemarin.
Sebagaimana diketahui, untuk di Kota Cirebon sempat terjadi PSU pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, sementara di Kabupaten Cirebon yang terbarunya saja seperti telah terjadinya kerusakan pada kotak suara.
Maka dari itu, pihaknya akan mendorong terus untuk melakukan penggantian kotak suara yang rusak mencapai sekitar 2.400 kota akibat terjadinya banjir.
“Sampai sejauh ini kita belum mendapatkan kepastian apapun. Jadi, kotak suara ini dijelaskan dalam batang suara 431 itu. Dimana kotak suara bersifat transaparan dalam UU 7 Nomor 2017,” katanya.
Jadi, kata dia, kotak transparan ini amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan. Apabila terjadi kekurangan tidak otomatis dapat digantikan dengan kotak alumnium yang sudah ada.
“Karena sifatnya berbeda, dimana aluminium sifatnya tertutup sedangkan kalau kotak suara yang sekarang digunakan bersifat transparan. Maka, kalaupun mau diganti dengan kotak aluminulium perlu regulasi khusus yang mengatur yang dikeluarkan oleh KPU RI,” pungkasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Kabupaten Cirebon Jadi Perhatian Khusus, Bawaslu Jabar Gelar Rakor Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu"