Polres Cirebon Kota Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Foto : CP-06 BARANG BUKTI. Nampak Kapolres Cirebon Kota bersama jajarannya tunjukan barang bukti narkoba jaringan Lapas di Mapolresta, Rabu (6/3).

KEJAKSAN – Kepolisian Resor Cirebon Kota membekuk 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan berhasil menyita beberapa barang bukti.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy saat Press Confrence, Rabu (6/3) kepada awak media.

“Tersangka pertama berinisial SO (39), dia mengaku barang miliknya berupa sabu-sabu berasal dari Lapas Cipinang Jakarta,” kata Roland.

Roland menyebutkan, tersangka SO itu memesan sabu melalui telepon dan kemudian barang tersebut dikirim menggunakan jasa kurir dengan sistem tempel.

Narkoba yang didapatkan dari narapidana Lapas Cipinang itu kemudian diedarkan di Wilayah Cirebon. Selain itu pelaku juga mengkonsumsi barang tersebut.

“Ada empat gram sabu-sabu yang kita sita. Tersangka mengaku memesan lewat telepon dan dikirim melalui kurir dengan sistem tempel,” ungkapnya.

Selain menyita empat gram sabu-sabu, kata Roland, pihalnya pun menyita sejumlah barang yang dijadikan alat bukti lainnya seperti pipet, ponsel, kartu ATM, tepak plastik, korek gas, sedotan dan alat hisap.

Sementara, lanjut dia, untuk pelaku lainnya berinisial IS (30) yang mengaku mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari narapidana di Lapas Narkotika Gintung Cirebon berinisial YD.

“Kalau sistemnya sama, pelaku memesan melalui telepon dan dikirim melalui kurir,” tuturnya.

Masih kata Roland, peredaran narkoba jaringan lapas akan terus subur, jika para narapidana kasus tersebut bisa memegang telepon untuk mengendalikan dari dalam sel.

“Ancaman peredaran dari dalam Lapas masih besar. Selama Lapas masih bebas HP, jadi masih bisa juga terjadi peredaran narkoba,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Polres Cirebon Kota Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lapas"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*