Jadi 3 Berkas, Kajari Segera Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Mahoni Raya ke Tipikor Bandung

Foto : CP-06 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Syarifuddin SH MH.

KEJAKSAN – Berkas barang bukti dan 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Mahoni Raya dan Jalan Rinjani Kelurahan Larangan Kota Cirebon akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung pekan depan. Adapun dari 5 tersangka yang tersebut, berkasnya menjadi 3 bagian yang diserahkan Polres Cirebon Kota pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Syarifuddin SH MH, berkas perkara penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka YW dan kawan-kawannya menjadi 3 berkas yang sudah diserahkan dari Penyidik Polres Cirebon Kota kepada Kejaksaan.

“Kami telah menindaklanjuti berkas barang bukti dan tersangkanya yang sudah diteliti. Sehingga, dilakukan penahanan dalam penuntutan di Rutan untuk menjalani masa penahanan maksimal 20 hari,” kata Syarifuudin saat dikonfirmasi Cirebonpos diruang kerjanya, Rabu (6/3).

Syarifuddin juga mengungkapkan, selama dalam masa penahanan ini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan dakwaan dan meneliti kembali berkasnya sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Insya Allah, Hari Selasa atau Rabu minggu depan berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung,” ungkapnya.

Masih kata Syarifuddin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres untuk pengamanan serta pengawalan terhadap pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor di Bandung. Kemudian, lanjut dia, tidak ada permintaan penangguhan penahanan bagi 5 tersangka tersebut.

“Nanti setelah di limpahkan ke Pengadilan, kewenangan beralih kepada Majlis Hakimnya,” ujarnya.

Syarifuddin juga menjelaskan, setelah dilimpahkan, akan ada penetapan dari ketua pengadilan apakah sebagai tahanan kota atau sebagainya. Pihaknya tinggal menunggu penetapan dari Majlis Hakim kapan jadwal sidangnya.

“Berkas masuk ke Pengadilan, Ketua Pengadilan menetapkan Majlis Hakim dan penetapannya oleh ketua majelis,” jelasnya.

Syarifuddin menuturkan, dari 3 berkas tersebut diperuntukkan untuk YW satu berkas, S satu berkas, dan S, K, D selaku kontraktor 1 berkas. Hal tersebut karena dilihat dari perbuatan para tersangka masing-masing.

“Kalau perbuatan YW selaku PPK, S selaku PPTK, dan kontraktor 3 orang menjadi satu berkas. Jadi, perbuatannya berbeda,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Jadi 3 Berkas, Kajari Segera Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Mahoni Raya ke Tipikor Bandung"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*