Sebelum DPT Ditetapkan, Bawaslu Kota Cirebon Berikan Saran Perbaikan Kepada KPU

Foto : Ist BERI SARAN. Bawaslu Kota Cirebon berikan saran ke KPU sebelum penetapan DPT

CIREBON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memberikan surat saran perbaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Awal. Surat yang bernomor 110/PM.00.02/K.JB-24/6/2023 ini disampaikan sebagai upaya Bawaslu untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum yang akan digelar pada tahun 2024. Surat tersebut akan disampaikan ke KPU Kota Cirebon bersamaan dengan Rapat Pleno KPU Kota Cirebon, Rabu (21/6) ini.

Surat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta peraturan terkait penyelenggaraan pemilu lainnya. Termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pengawasan dan penyusunan Daftar Pemilih.

Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd menyampaikan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam DPSHP Awal melalui analisis data yang telah dilakukan. Antara lain, pertama, ketidaksesuaian antara pemilih dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan basis RT/RW. Beberapa pemilih terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka, seperti kasus di TPS 3 Kelurahan Kejaksan dan TPS 8 Kelurahan Pulasaren yang mencatat pemilih yang berasal dari wilayah yang tidak seharusnya.

Kedua, ketidaksesuaian identitas RT/RW yang terdapat dalam Daftar Pemilih, termasuk adanya identitas RT 0 RW 0 yang tidak dikenal. Terdapat juga kemungkinan kesalahan penulisan RT/RW, seperti kasus RT 2 RW 23 di TPS 7 Kelurahan Kesenden yang memunculkan ketidaksesuaian data.

Ketiga, masih terdapat pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih. Salah satu contoh kasus adalah pemilih atas nama Ratna Suhartini yang terdaftar dalam RT 09 RW 13 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. Kelima, ketidaksesuaian antara rekapitulasi Daftar Pemilih versi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang diunduh pada tanggal 10 Mei 2023 dengan rekapitulasi yang tertera dalam Formulir Model A – Kabupaten/Kota Daftar Pemilih DPSHP KPU Kota Cirebon. Kasus ini terjadi pada TPS 16 dan TPS 59 di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, serta TPS 4 dan TPS 5 di Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon juga menjelaskan, bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (Panwaslu) telah berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPS) terkait hasil analisis dan pencermatan yang dilakukan. “Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tindaklanjut dari permasalahan tersebut,” katanya.

Joharudin juga menyampaikan, kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap Daftar Pemilih. “Kendala tersebut disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data Daftar Pemilih, sehingga Bawaslu tidak dapat mengidentifikasi potensi pemilih ganda, pemilih disabilitas, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta potensi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih,” paparnya.

Selain permasalahan di atas, Bawaslu Kota Cirebon mencatat informasi dari Dinas Sosial Kota Cirebon mengenai adanya data Pensiunan TNI/Polri yang dimiliki oleh dinas tersebut. Informasi ini disampaikan dalam rapat yang melibatkan Bawaslu Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon, dan Badan Kesbangpol Kota Cirebon di Kantor Dinsos Kota Cirebon.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Cirebon, Bawaslu Kota Cirebon memberikan beberapa saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon. Saran tersebut meliputi pertama, memastikan tindaklanjut terhadap pencermatan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Cirebon terhadap DPSHP Awal. Kedua, memastikan tidak adanya pemilih ganda atau lebih dari satu kali terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Cirebon, serta menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari Daftar Pemilih. Ketiga, memastikan bahwa pemilih dari unsur pensiunan TNI/Polri yang merupakan penduduk Kota Cirebon dan tercatat dalam data Dinas Sosial Kota Cirebon telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Cirebon. Keempat, memastikan bahwa penduduk Kota Cirebon di wilayah perbatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018 telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Cirebon.

“Bawaslu Kota Cirebon berharap agar KPU Kota Cirebon dapat mempertimbangkan saran perbaikan yang disampaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keabsahan dan kredibilitas Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Cirebon,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Sebelum DPT Ditetapkan, Bawaslu Kota Cirebon Berikan Saran Perbaikan Kepada KPU"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*