Azis Tak Datang, Bawaslu Akui Baru Arief yang Penuhi Klarifikasi Soal Deklarasi Dukungan ke Jokowi-Amin

Foto : CP-06 Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd.

KEJAKSAN – Deklarasi Nashrusin Azis untuk mendukung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu, mendapatkan perhatian dan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.

Atas hal tersebut, hari ini Bawaslu Kota Cirebon memanggil Ketua Timsus 1901 Moh Arief dan Nashrudin Azis untuk dimintai klarifikasi atas beberapa materi dalam gelaran deklarasi tersebut.

Namun, hanya Moh Arief yang hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu, sementara itu Nashrudin Azis belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

“Bawaslu Kota melakukan penulusuran untuk melengkapi apa yang menjadi kajian kami dalam deklarasi tersebut. Ada beberapa hal yang kami perlukan, baik dari penyelenggara dan yang deklarasinya,” Kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin kepada awak media, Selasa (29/1).

Johar juga mengungkapkan, Bawaslu memanggil Moh Arief selaku ketua penyelenggara dan Nashrudin Azis yang kebetulan sebagai Walikota Cirebon. Tadi pagi, kata dia, Moh Arief datang dan Nashrudin Azis tidak datang karena sedang berada diluar kota.

“Itu kami lakukan sesuai PerBawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran. Kami masih memerlukan beberapa hal yang sangat penting, sehingga mengundang kedua pihak tersebut,” ungkapnya.

Johar juga menjelaskan, dari temuan atas kegiatan tersebut, perlu ada klarifikasi sesuai dengan kajian yang telah dibuat oleh Bawaslu. Ada beberapa hal yang diperlukan, kata dia, terkait infomrasi kegiatan tersebut, serta ada beberapa dokumen yang diperlukan dalam melengkapi kajian.

“Tidak terlalu banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada Arief, karena konteksnya apa yang dibutuhkan. Kami ingin mengetahui bagaimana prosedur dan mekanismenya dari Timsus Relawan 1901,” jelasnya.

Masih kata Johar, Bawaslu pun menanyakan beberapa hal dokumen seperti siapa saja yang diundang dan siapa saja yang dilibatkan. Hanya sebatas itu, Bawaslu melakukan investigasi atas deklarasi tersebut.

“Kami perlu mengkonfirmasi tetkait beberapa hal berkaitan deklarasi itu, walaupun tempatnya di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Johar lebih lanjut menuturkan, mengingat yang deklarasi tersebut adalah publik figur di kota, maka Bawaslu dari hasil kajian akan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Indikasi pelanggaran, kata dia, didalam UUD 7, bahwa keberadaan Nashrudin Azis punya hak mempunyai dukungan.

“Namun, perlu dilepas semua atribut kenegaraannya. Dan yang bersangkutan tidak boleh mengadakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebagaimana pada Pasal 283,” tuturnya.

Semua itu, kata dia, tidak masuk dalam konteks tersebut, karena yang menyelenggarakan dari Relawan Timsus 1901. Adapun hal-hal lainnya, Bawaslu menanyakan semuanya kepada yang bersangkutan baik Arief maupun Azis.

“Kami perlu keterangan yang bersangkutan, sehingga bisa melengkapi bahan kajiannya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Azis Tak Datang, Bawaslu Akui Baru Arief yang Penuhi Klarifikasi Soal Deklarasi Dukungan ke Jokowi-Amin"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*