KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus mengebut pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah dari pemerintah pusat Tahun 2020 senilai Rp22 miliar pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirenon. Pasalnya, baik kepala dinas, kabid, kasie maupun dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan, DPRKP, hotel, restoran maupun tempat hiburan sudah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Namun demikian, data terbaru yang dihimpun Cirebonpos.com bahwa persoalan tersebut diduga ada yang membocorkan dan melaporkan ke Kejaksaan lewat pintu masuknya pengadaan Kamera Thermal.
Demikian dikatakan oleh sumber yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan pada Cirebonpos di sela-sela kesibukannya.
“Memang ada oknum yang diduga dengan sengaja melakukan scan berkas pengadaan Kamera Thermal dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Padahal, dokumen itu rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan,” kata sumber ini.
Ia juga menjelaskan, posisi berkas pengadaan Kamera Thermal yang awalnya tersusun rapih di lemari, bisa berada diluar.
“Diduga ada yang memindahkan. Apalagi berkas yang ada di Kejaksaan sama dengan arsip di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan ada tulisan Tap Scanner,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengaku sudah banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait pengadaan Kamera Thermal.
“Namun, sepertinya Kamera Thermal menjadi pintu masuk saja. Karena sekarang semua anggaran hibah dari kementrian dengan total Rp22 miliar diperiksa Kejaksaan,” ungkapnya.
Masih kata dia, termasuk pihak hotel, restauran dan tempat hiburan pun ikut dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Gak hanya dari Dinas Pariwisata saja, Badan Keuangan pun ikut diminta keterangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran hibah itu terbagi-bagi peruntukannya dimana 30 persen pengadaan alat menanggulangi Pandemi Covid-19 seperti Kamera Thermal, masker, wastafel serta lainnya dan 70 persen hibah anggaran langsung kepada pengusaha hotel, restauran, tempat hiburan.
“Belum lagi ada pengadaan mobil pengangkut sampah di Dinas LH serta pengadaan mobil pemotong pohon di DPRKP,” jelasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dana Hibah Rp22 M, Kamera Thermal Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan Kejaksaan"