Soal Kasus YW, Kajari : Surat Sudah Saya Jawab, Tanyakan Langsung Saja Isinya ke Polresta

Foto : CP-06 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Syarifudin.

KEJAKSAN – Kepala Polres Cirebon Kota telah menetapan tersangka dengan inisial “YW” salah satu Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Namun, sudah hampir satu minggu berjalan belum ada kejelasan waktu P.21 terhadap tersangka. Sedangkan seluruh berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Atas hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Rynaldy Nurwan mengatakan, penetapan P.21 dalam jangka waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia mengakui belum ada penangkapan terhadap YW karena menunggu P.21 dari Kejaksaan.

“Semua unsur penetapan YW sebagai tersangka sudah terpenuhi. Tinggal menunggu P.21 saja,” kata Rynaldy saat dikonfirmasi oleh Cirebonpos, Sabtu (19/1).

Rynaldy mengungkapkan YW akan terkena sanksi pidana korupsi dengan penahanan diatas lima tahun. Dirinya memastikan bahwa SPDP ada 4 orang dan baru 1 yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Akan ada perkembangan penambahan jumlah tersangka karena ada 3 orang lagi,” ungkapnya.

Masih kata Rynaldy, setiap SPDP pasti akan ada tersangkanya. Selanjutnya akan diberitahukan melalui press confrence perkembangan kasus ini.

“Kita akan beritahu perkembangannya seperti apa, apakah ada penambahan tersangka dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, hal berbeda disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon saat di konfirmasi oleh Cirebonpos, M Syarifuddin mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah mengirimkan surat balasan kepada Kapolres Cirebon Kota terait kasus YW.

“Nanti check saja ke Polres, sebaiknya beliau yang menjelaskan. Yang penting surat sudah saya jawab, tanya ke Polres saja isi suratnya apa,” kata Syarifuddin. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Kasus YW, Kajari : Surat Sudah Saya Jawab, Tanyakan Langsung Saja Isinya ke Polresta"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*