Tak Cukup Diperiksa Kejagung, Kejari Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Denda Rp11 Miliar

Foto : CP-06 TEMUAN GEDUNG SETDA. Selain diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI, bangunan Gedung Setda 8 Lantai di Kota Cirebon juga diduga ada penyelewengan dana denda Rp11 Miliar.

KEJAKSAN – Penyelidikan terus berjalan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan penyelewengan dan perbuatan melawan hukum pada pembangunan Gedung Setda 8 lantai senilai Rp86 miliar. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pun melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan Dana Denda sebesar Rp11 Miliar atas pekerjaan gedung terasbut. Bahkan, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Mantan Kepala DPUPR, Kabag Keuangan, Panitia Lelang, Kabid dan pihak terkait atas laporan BPK dan Inspektorat.

Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid,  bahwa gedung Setda sedang dalam penyelidikan oleh Kejagung. Tinggal dilihat proses selanjutnya karena sedang didalami bagaimana hasil penyelidikannya.

“Kejagung melakukan penyelidikan terhadap bangunan fisik gedung Setda, dan kami melakukan penyelidikan atas denda keterlambatan senilai Rp11 miliar,” kata Arifin kepada Cirebonpos saat ditemui digedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (16/8).

Arifin juga menjelaskan, Kejari Kota Cirebon melaksanakan penyelidikan terkait dengan denda keterlambatan oleh pelaksana pembangunan gedung setda. Jadi, kata dia, pelaksana kena denda dalam rangka pelaksanaan dan hal itu  cukup signifikan mencapai Rp 11 miliar.

“Hasil dari BPK denda keterlambatan pelaksana mencapai Rp 11 miliar. Dan itu pun sama dari Inspektorat yang telah merekomendasikan kepada kami soal itu,” jelasnya.

Arifin memastikan, prosesnya baru tahapan penyelidikan. Dimana pihaknya menerima audit BPK bahwa mendapatkan temuan keterlambatan sebesar Rp11 miliar. Pihaknya langsung menindaklanjuti dan proses terus berjalan.

“Kami sudah panggil PPK, Mantan Kadis PUPR, Kabag Keuangan, Panitia Lelang, Kabid serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Masih kata Arifin, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan, termasuk dokumen-dokumen yang akan menguatkan sehingga proses terus berjalan.

“Prosesnya masih di kertas hijau, belum sampai kertas merah. Kami akan melakukan suatu penyelamatan uang negara,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Tak Cukup Diperiksa Kejagung, Kejari Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Denda Rp11 Miliar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*