Hormati Proses Hukum Soal Kasus Pejabat DPUPR, Walikota Segera Evaluasi dan Perketat Pengawasan

Foto : CP-02 Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH.

KESAMBI – Pasca ditetapkannya salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) menjadi tersangka dengan inisial YW atas pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 dengan angka kerugian negara diperkirakan Rp205 juta oleh Polres Cirebon Kota, serta berkasnya sudah P.21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Walikota Cirebon mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Walikota akan segera melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, proses hukum yang sedang dijalani oleh pejabat DPUPR diharapkan dapat berjalan dengan baik dan adil, sehingga bisa menghasilkan putusan terbaik.

“Saya sangat prihatin saat mendapatkan informasi itu. Dan, ini adalah musibah yang diderita oleh Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya, Selasa (15/1) malam usai menghadiri Dies Natalis ke-58 Unswagati Cirebon.

Bantuan hukum pun sudah dipersiapkan kepada pejabat DPUPR tersebut. Pasalnya, kata dia, sejauh ini komunikasi masih terus berjalan dan yang bersangkutan sedang berupaya mempersiapkan dirinya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dan, disebutkannya, pejabat tersebut masih bekerja seperti biasa.

“Beliau (YW, red) sudah sangat dewasa dan mendapatkan hal terbaik,” tuturnya.

Bentuk evaluasi dengan adanya penetapan tersangka korupsi didalam tubuh Pemerintah Kota Cirebon terus dilakukan dan tetap berjalan. Maka, lanjut Azis, pengawasan akan dilakukan untuk memulai dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Serta, melakukan pengawasan yang melekat pada tahap proses pembangunan.

“Evaluasi jelas kami lakukan, pengawasan juga akan lebih diperketat,” jelasnya.

Dijelaskan pula olehnya, meskipun TP4D sejauh ini masih berjalan, namun tidak semua proyek yang dikerjakan tidak mendapatkan pendampingan karena terbatasnya SDM. Terlebih lagi, pada pelaksanaan DAK Rp96 tahun 2016 tidak seluruhnya mendapatkan pendampingan dari TP4D.

Oleh karena itu, kata Azis,bkedepan untuk mencegah kejadian yang sedang dialami oleh YW, maka pendampingan menjadi cara yang tepat untuk menangkal terjadinya hal yang sama.

“Yang jelas, tadi kami telah mengundang seluruh kepala dinas untuk diberikan pengarahan oleh TP4D dalam setiap pelaksanaan pekerjaan,” pungkasnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Hormati Proses Hukum Soal Kasus Pejabat DPUPR, Walikota Segera Evaluasi dan Perketat Pengawasan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*