Sidang Perdaana di DKPP, Kuasa Hukum OKE Minta Teradu Diberhentikan Mutlak

Foto : CP-02 SIDANG DKPP. Nampak sidang perdana perdana DKPP atas gugatan Pasangan Bamunas-Edo (OKE) pada KPU dan pihak terkait digelar, Kamis (2/8).

JAKARTA – Sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan adanya laporan gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo yang menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Kota Cirebon pada Pilkada 2018. Bertempat di ruang sidang DKPP Jalan Thamrin Jakarta pengadu (Paslon OKE) dan teradu (KPU, Panwaslu Kota Cirebon dan Panwaslu Jabar) dipertemukan di meja hijau DKPP, Kamis (2/8). Dalam kesempatan itu, Paslon OKE melalui Kuasa Hukumnya meminta majelis hakim DKPP memberikan sanksi kepada teradu dengan pemberhentian secara mutlak.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.20 WIB yang dipimpin oleh Ketua Sidang, Dr Ida Budhiati dan didampingi oleh dua anggota pimpinan sidang yaitu Yusuf dan Prof Lina memandu jalannya sidang perdana tersebut. Sedangkan untuk pihak pengadu dihadiri langsung oleh Effendi Edo selaku prinsipal yang didampingi oleh tim kuasa hukum Radiansyah dan Mahmud. Selain itu pihak teradu pun dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo dan juga Ketua KPU Kota Cirebon  Emirzal Hamdani. Turut hadir pula saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang perdana tersebut dari masing-masing pihak baik pengadu maupun teradu. Dengan Nomor Perkara 167/DKPP/VII/2018.

Radiansyah selaku Tim Kuasa Hukum OKE mengatakan, dalam mengahadapi sidang awal ini, pihaknya telah menyiapkan 9 orang saksi guna membuka apa yang terjadi terkait fakta-fakta dilapangan pada pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon.

Ia pun menyebutkan, pokok-pokok pengadun yaitu pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Ketua KPU Kota Cirebon dan Ketua Panwaslu Kota Cirebon. Hal itu dilakukan, kata dia,  karena telah terjadi pembukaan kotak suara di beberapa kelurahan yang ada. Seperti di Kelurahan Kesenden, kasepuhan, Panjunan, Derajat, Jagasatru, dan Kesambi.

“Adapun pokok-pokok pengaduan yang akan kami ajukan yakni, telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelnggara pemilu daerah di Kota Cirebon dan Bawaslu Jabar,” tegasnya dihadapan ketua majelis persidangan DKPP.

Bukan hanya itu, dirinya pun menyebutkan, kesalahan yang dilakukan oleh pihak teradu dalam hal ini Bawaslu Jabar, Panwaslu dan KPU Kota Cirebon terkait dengan pengeluaran berita acara yang berisikan soal penolakan rekomendasi PSU dari Panwascam serta menduga bila Ketua Bawaslu Jabar memberikan arahan agar tidak dilaksanakannya PSU melalui Ketua Panwas Kota Cirebon.

“Permintaan kami selaku pengadu, agar dapat diterima dan teradu diberikan sanksi dengan hasil akhir pemberhentian secara mutlak,” tegasnya.

Sedangkan, pihak teradu dalam hal ini Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani menyebutkan, dalam persidangan terkait dengan adanya pembukaan kotak suara dibenarkan olehnya. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan olehnya, pembukaan kotak suara karena didalam kotak tersebut terdapat salinan formulir rekap C1 dan C1-KWK.

Kemudian, terkait dengan penolakan atas rekomendasi Pemilihan Suara Ulang oleh 4 Panwascam Kota Cirebon, dirinya menyebutkan, secara tertulis hingga diturunkannya surat rekomendasi itu pihaknya belum dapat melihat hasil rekomendasi pada saat itu. Pasalnya, surat rekomendasi Panwascam yang diajukan itu perlu di klarifikasi lebih lanjut.

“Yang mulia pimpinan sidang mohon izin, mengapa kotak itu dibuka? Karena didalam kotak tersebut terdapat Form C1 yang sengaja dimasukan kedalam kotak suara,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya soal apakah praktik pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut dibenarkan oleh undang-undang, Emirzal terlihat tidak dapat menjelaskan secara rinci dan kurang meyakinkan ketua sidang. Dimana pada jawaban tersebut, dianggap tidak konkret dan terkesan berputar-putar oleh majelis hakim. (CP-02)

Be the first to comment on "Sidang Perdaana di DKPP, Kuasa Hukum OKE Minta Teradu Diberhentikan Mutlak"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*