Berkas YW Sudah Lengkap, Kajari: NPDP 4 Orang, yang Tersangka Baru 1 Orang

Foto : CP-06 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Syarifudin.

KESAMBI – Pasca Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy telah menetapkanĀ Pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon inisial “YW” menjadi tersangka pada kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan jalan di Jalan Rinjani Raya Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti dengan kerugian negara Rp205 juta dan sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Atas hal itu, Kejaksaan Negeri tinggal menunggu penetapan P.21 yang diperkirakan lengkap minggu ini.

Apalagi, Kepala Bidang serta Staf di lingkungan DPUPR mengaku down setelah penetapan tersangka atas kasus DAK tersebut.

Atas hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Syarifudin memastikan bahwa, minggu ini akan segera turun P.21 terhadap kasus YW. Apalagi, kata dia, semua berkas telah dinyatakan lengkap.

“Berkas sudah lengkap dan sudah berada di Kejaksaan, tinggal menunggu P.21 saja. Mudah-mudahan minggu ini,” kata Syarifudin saat ditemui Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Rabu (16/1).

Syarifudin mengungkapkan kelengkapan berkas YW sudah diterima oleh Kejaksaan, ditambah lagi ada berkas perhitungan negaranya. Tersangka dalam kasus tersebut baru satu, yaitu YW.

“NPDP ada 4 orang, dan yang baru sebagai tersangka satu,” ungkapnya.

Masih kata Syarifudin, ketika Kejaksaan menetapkan berkas lengkap, maka kepolidian akan melakukan tahap kedua mengirimkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan.

“Setelah itu, kami akan langsung melimpahkan semuanya ke tahap Pengadilan,” ujarnya.

Syaraifudin menuturkan, semua kewenangan ada di Polres ta apakah tersangka ditahan, ataupun tidak. Mudah-mudahan, kata dia, minggu ini tersisa tiga hari P.21 sudah bisa diterbitkan.

“Minggu ini mudah-mudahan bisa P.21. Kita lihat saja perkembangannya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Berkas YW Sudah Lengkap, Kajari: NPDP 4 Orang, yang Tersangka Baru 1 Orang"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*