KEJAKSAN – Polres Cirebon Kota menggelar Press Conferen sejumlah kasus yang tah berhasil terungkap. Salah satunya pengungkapan kasus Miras Oplosan dengan penggledahan sekaligus penyitaan barang bukti minuman keras oplosan berbagai merek di salah satu rumah Jalan Kasepuhan Kota Cirebon pada Jumat (23/11) lalu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, Satnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan miras ilegal yang menghasilkan ratusan botol setiap bulannya.
”Pembuatan miras ilegal berhasil kita tangkap di salah satu rumah di daerah Kasepuhan,” kata Roland kepada awak media dalam press confrencenya di Mapolresta, Kamis (13/12).
Roland mengungkapkan, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebuah rumah yang di kontrak oleh YL (41) warga Grogol-Jakarta Barat. Rumah tersebut, lanjutnya, dijadikan tempat untuk pembuatan miras oplosan.
”Ini merupakan hasil penyelidikan anggota dan berhasil menemukan alat-alat dan botol kosong miras yang memang itu siap dikirim didalam ruang dirumah tersebut,” jelasnya.
Masih kata Roland, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang saat ini sudah diamankan di Polres Cirebon Kota. Kemudian, kata dia, banyak jenis minuman yang diproduksi disana, seperti Civas, Blacklabel, Hanesi dan barang-barang lainnya.
”Semua itu jadi barang bukti yang diduga palsu. Karena kita temukan juga ada botol-botol kosong, drum, kardus blaklabel serta alat-alat lainnya,” ujarnya.
Roland menuturkan, bahan-bahan miras oplosan ini dari hasil sementara ada beberapa diantaranya dari beras, etanol dan juga hasil fermentasi lainnya. Dan tersangka YL akan di kenakan UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dimana Pasal 106 dan Pasal 24.
”Pelaku bisa di pidana penjara 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar, serta Pasal UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Pasal 62 jo Pasal 8 ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Polres Cirebon Kota Berhasil Bongkar Pembuatan Miras Oplosan Berbagai Merek Siap Edar"