KEJAKSAN – Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Kota Cirebon, secara otomatis membuat masa jabatan Penjabat Walikota Cirebon, Dedi Taufik diperpanjang.
Namun, perpanjangan masa jabatan tersebut tergantung pada selesainya Pilkada sampai benar-benar terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Cirebon definitif Periode 2018-2023.
Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Dedi Taufik mengatakan, masa jabatan dirinya akan selesai pada Kamis tanggal 20 September 2018 besok, jika tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahkan, sudah serah terima jabatan kepada Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih.
“Nah, sekarang kan ada PSU, dari SK Mendagri sampai dengan Bulan April 2019 mendatang,” kata Dedi kepada Cirebonlos, Rabu (19/9).
Dedi mengungkapkan, dirinya tetap melihat situasi berjalan, misalkan sudah ada Walikota dan Wakil Walikota Cirebon definitif, maka selesailah tugasnya.
“Saya serahkan estafet kepemimpinan. Dimana penyelenggaraan Pilkada sukses, penyelenggaraan serah terima jabatan, sampai pelantikan. Maka, selesai tugas saya tidak harus menunggu bulan April,” ujarnya.
Masih kata Dedi, terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Yang jelas, kata dia, penyelenggaraan Pemilu lancar, PSU sukses dan nanti pada saat proses pelantikan, berakhirlah tugas dirinya.
“Semoga PSU berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sehingga kedepan bisa segera diketahui Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ada PSU, Jabatan Pj Walikota Otomatis Diperpanjang"