Tingkatkan PAD, BKD Kembali Maksimalkan Pemasangan Taipping Box

Foto : CP-06 PEMASANGAN TAIPING BOX. Nampak Pj Walikota bersama Kepala BKD dan Komisi II DPRD mengecek langsung pemasangan Taiping Box di salah satu Mall di Jalan Cipto, Senin (10/12).

KESAMBI – Kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik, akan memberikan kontribusi positif untuk pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga akan terus berinovasi untuk bisa meningkatkan realisasi penerimaan dari pelayanan pajak untuk PAD.

Salah satunya dengan memaksimalkan pemasangan Taipping Box di Mall besar yang ada di Kota Cirebon. Demikian dikatakan oleh Pj Walikota Cirebon, Dedi Taufik MSi, usai pembukaan beroperasinya Alat Perekam Data Transaksi Wajib Pajak yang Pembayarannya Sistem Self Assessment di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Cipto, Senin (10/12).

“Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai terobosan akan dilakukan termasuk dengan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah saat ini mendapat kewenangan untuk mengelola pajak daerah. Di Kota Cirebon, kata dia, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Cirebon No 3 tahun 2012 yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Dari beberapa jenis pajak daerah tersebut, secara bertahap Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam pengelolaannya telah dilakukan sistem aplikasi, baik dari sistem pelaporan maupun pembayarannya,” ungkap Dedi.

Untuk itu, Dedi menyambut baik momentum kedua beroperasinya pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak yang pembayarannya dengan Self Assesment untuk tahun anggaran 2018. Dengan terobosan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Dedi berharap akan meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.

”Namun tidak hanya dari sisi pemerintahan saja, karena kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik juga akan memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Cirebon, H Sukirman SE mengungkapkan, tujuan pemasangan alat perekaman data transaksi wajib pajak tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah. Kemudian, lanjutnya, total tahun ini dipasang sebanyak 52 unit. Ada pun sumber dananya berasal dari APBD Kota Cirebon sebanyak 17 unit (12 unit Tapping Box dan 3 unit komputer kasir serta 2 unit web service).

”Ada juga bantuan hibah dari BJB sebanyak 25 unit Tapping Box, serta pilot project PT Cartenz sebanyak 10 unit komputer kasir. Ada pun pemasangannya dilakukan di sejumlah wajib pajak yang berusaha di Mall Transmart dan Cirebon Super Blok,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Tingkatkan PAD, BKD Kembali Maksimalkan Pemasangan Taipping Box"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*