Soal Peningkatan Jalan Cipto, Kejaksaan Mulai Periksa Beberapa Pihak

Foto : Ist Surat Pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Cipto Mangunkusumo.

KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melayangkan surat pada tanggal 23 November kepada Kepala ULP Kota Cirebon dengan nomor B-2931/0.2.11/fd.1/11/2018 terkait dengan bantuan pemanggilan saksi atas adanya dugaan kasus korupsi dalam pengerjaan proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo pada tahun 2017.

Pengerjaan pengingkatan jalan sendiri meliputi betonisasi, aspal hot mix dan drainase senilai Rp11,5 miliar oleh DPUPR yang dilelangkan ULP pada 19 Agustus 2017 lalu.

Tertulis dalam surat tersebut dengan Nomor Print-01/0.2.11/fd.1/11/2018 pada tanggal 19 November 2018 dalam perkaran tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Cipto Mangunkusumo untuk anggaran di tahun 2017. Kemudian dalam surat tersebut disebutkan bila pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan nilai kontrak RP. 1.116.449.322.

Dijelaskan juga, dalam surat tersebut pihak Kejaksaan meminta kepada Ketua Pokja ULP dan Sekretaris Pokja ULP untuk menjadi saksi dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tersebut. (CP-02)

Be the first to comment on "Soal Peningkatan Jalan Cipto, Kejaksaan Mulai Periksa Beberapa Pihak"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*