KEJAKSAN – Selama ini, masing-masing instansi jalan sendiri-sendiri untuk melakukan penggalian di tepi jalan, selain merusak infrastruktur juga membahayakan para pengguna jalan. Atas hal itu, Pemerintah Kota Cirebon berencana akan merancang regulasi bagi perusahaan yang akan membuat galian tepi jalan. Regulasi yang akan dibuat masih dalam proses kajian dan perencanaan, baik oleh eksekutif dan legislatif agar bisa menjadi acuan bersama.
Mengingat, dengan adanya sejumlah proyek galian yang terus menerus dari setiap perusahaan berbeda membuat keresahan warga, terutama para pengguna jalan yang menyebabkan kemacetan dijalan.
“Sebenarnya bisa saja dilakukan asal duduk bersama. Tentunya tiap perusahaan baik BUMD, BUMN ataupun Swasta harus ada kesepakatan dalam regulasi yang akan dibuat nanti,” kata Sekertaris Daerah Kota Cirebon, H Asep Dedi kepada awak media di sela kegiatannya.
Asep menyebutkan, regulasi yang akan dibuat nantinya difokuskan pada mekanisme dan kesepakan waktu dalam proses pengerjaan yang diupayakan bisa berbarengan. Sehingga, kata dia, kedepanya tidak akan kembali berjalan sendiri-sendiri, dan bisa terjadwalkan dengan mekanisme yang akan dibahas. Untuk saat ini, lanjut Asep, poses pengerjaan penggalian di tepian jalan memang masih dalam wilayah DPUPR perihal ijin galian pengerjaan.
“Ijinnya masih di Dinas PUPR dalam realisasi pengerjaannya. Nanti, bisa saja dilibatkan dari DPRD, eksekutif dalam hal ini Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan lalu lintas. Semoga niat baik ini bisa terwujud agar ketertiban kedepan bisa lebih dipertimbangkan,” ungkapnya.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak atas rencana tersebut. Bahkan, kata Agung, DPRD sendiri sebenarnya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah perusahaan terkait baik itu PDAM, PLN, maupun perusahaan swasta yang berkepentingan dalam proses kepentingan penggalian tepian jalan. Agung mengakui, pihaknya telah banyak masuknya dan keluhan masyarakat akan banyaknya proses galian yang seakan tidak ada hentinya dan bergantian.
“Saat kami panggil ke dewan, mereka melakukan proses itu telah direncanakan tahun sebelumnya. Sehingga, ini menjadi evaluasi kami di DPRD untuk kembali memperlajari atas masukan dan kajian dalam pembuatan regulasi kedepannya,” kata Agung.
Komisi II, kata Agung, saat ini juga tengah fokus menyikapi proses pengerjaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN yang lokusnya di sejumlah titik di Kota Cirebon. Bahkan, dalam waktu dekat, pemanggilan kepada sejumlah pihak yang terkait dalam kelancaran proyek harus disinergiskan.
“Kami kembali akan rapat kerja gabungan dengan mengundang semua pihak yang terkait dari mulai PLN, PDAM, Satpol PP, PKL, Disperindag dan DPUPR akan semua bisa tuntas sekaligus. Jadi khusnya kami meminta DPUPR benar-benar melakukan pengawasan tidak hanya galian tepi jalan. Tapi terhadap pelaksanaan proyek DAK infrastruktur 2018, agar kejadian DAK infrastruktur 2017 yang carut marut tidak terulang lagi,” jelasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Jalan Sendiri-sendiri, Pemkot Inisiasi Regulasi Bersama Galian Tepi Jalan"