JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kota Cirebon yang diajukan oleh Pemohon (Pasangan Calon Bamunas Setiawan Boediman – Effendi Edo), Rabu (31/10). Dalam putusannya, MK menetapkan Pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati (PASTI) secara sah menjadi pemenang di Pilkada Kota Cirebon 2018.
Sidang yang berjalan satu jam tiga puluh menit tersebut, menghasilkan putusan diantaranya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 24 TPS di 4 Kecamatan yang digabungkan dengan perolehan hasil Pilkada Tanggal 27 Juni 2018, Dan MK memerintahkan Termohon (KPU) untuk menjalankan amar putusan ini.
Untuk diketahui, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 1, Bamunas S Boediman – Effendi Edo (OKE) total suara 78.671 suara 49,4,% dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nashrudin Azis – Eti Herawati (PASTI) total suara 80.590 suara 50,6% dengan total suara secara keseluruhan 159.261 suara 100 %.
Calon Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang telah menunjukkan kesadarannya demi kepentingan bersama. Dimana, kata dia, semuanya telah dilalui dengan aman, tertib, dan lancar.
”Hal ini menunjukkan bahwamasyarakat telah memiliki kesadaran tentang hukum semua tahapan Pemilu yang dilakukan dengan penuh kesabaran,” kata Azis.
Azis mengungkapkan, mudah-mudah ini sebuah pertanda bahwa Kota Cirebon kedepan akan menjadi semakin lebih baik. Terima kasih juga dirinya ucapkan kepada tim kuasa hukum dan seluruh komponen masyarakat yang telah mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2018 ini.
”Semoga Allah SWT meridhoi Pemilu ini, dan memberikan rahmat kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon,” ungkapnya.
Masih kata Azis, dirinya merasa bersyukur bahwa Pemohon (Bamunas-Edo) telah menunjukkan sikap dewasa dan negarawan. Dimana, kata dia, Pemohon mengajukan keberatannya melalui saluran resmi dan menerima hasilnya dengan legowo.
”Hal itu menunjukkan bahwa Pasangan Bamunas dan Edo memiliki jiwa kenegarawan. Dan kami sangat menghargai, serta kami akan belajar banyak ke beliau untuk membangun Kota Cirebon,” tuturnya.
Sementara itu, Calon Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semuanya. Sehingga, semua tahapan yang telah dilalui ini sampai pada putusan MK berjalan dengan baik dan lancar.
”Semua tahapan sudah dilalui. Saat ini, sudah waktunya bekerja demi Kota Cirebon lebih baik lagi,” kata Eti.
Eti mengungkapkan, dirinya tinggal menunggu penetapan dari KPU. Dimana, bisa saja bulan November atau pun Desember pelantikan. Meski demikian, kata dia, semua akan berjalan tanpa halangan. Sehingga masyarakat Kota Cirebon akan bisa lebih terlayani dengan baik.
”Kita nunggu penetapan KPU, kemudian paripurna istimewa DPRD dan pelantikan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sah, MK Tetapkan Pasangan Azis-Eti Menangi Pilkada"