Usai Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Paslon Azis-Eti Lewat Pleno

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN SENGKETA PILKADA DI MK. Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon dengan agenda pembacaan putusan di MK di gelar hari ini, Rabu (31/10) penetapan Paslon PASTI pemenang Pilkada.

JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Termohon (KPU Kota Cirebo, red) untuk segera menjalankan amar putusan agar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Cirebon. KPU Kota Cirebon dipastikan akan segera menjalankan proses tahapan Pilkada selanjutnya dengan agenda Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Terpilih Nashrudin Azis-Eti Herawati pada Jum’at (2/11) mendatang.

Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi usai sidang putusan di MK kepada awak media, Rabu (31/10).

”Sesuai Peraturan KPU, kami memiliki waktu 3 hari untuk melaksanakan putusan MK. Insya Allah sesuai rencana, besok akan rapat koordinasi dahulu dan Jumat nya Rapat Pelno penetapan Paslon terpilih,” kata Didi.

Didi mengungkapkan, rapat koordinasi bersama Bawaslu, pihak kemanan, Pemda, dan Pasangan Calon akan digelar besok Pukul 14.00 WIB. Agar semua bisa memiliki kesepemahaman dan kesiapan yang matang.

”Rapat Pleno Jumat dengan pertimbangan bahwa Sabtu itu hari libur,” katanya.

Masih kata Didi, menurut informasi di DPRD Kota Cirebon pun akan dilaksanakan sidang paripurna istimewa pada Senin mendatang. Mudah-mudahan semua akan bisa berjalan dengan lancar dan baik.

”Pelantikan paslon terpilih dikembalikan ke DPRD. Kami akan segera menjalankan tahapan selanjutnya dengan baik,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Usai Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Paslon Azis-Eti Lewat Pleno"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*