Bawaslu Imbau Semua Pihak Hormati Proses di MK

Foto : Ist Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd.

KEJAKSAN – Sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon yang masih belum diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya dinanti semua pihak baik penggugat, tergugat maupun pihak terkait putusannya. Atas hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengajak semua pihak untuk saling menghormati terkait proses Pilkada Kota Cirebon yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak saling mengambil kesimpulan sebelum ada putusan tetap.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, MPd kepada Cirebonpos. Menurutnya, proses Pilkada Kota Cirebon yang sampai saat ini masih berproses di MK. Dan, hal itu sebagai saluran konstitusional dalam proses demokrasi.

“Kepada semua pihak, para pasangan calon, pendukung, parpol, simpatisan dan seluruh masyarakat Kota Cirebon agar bersabar, menunggu proses di MK. Dan kepada semua pihak hendaknya saling menjaga etika dan saling menghormati,” imbaunya.

Dijelaskan Joharudin, bahwa proses sidang sengketa di MK ini adalah hal yang biasa saja dalam pelaksanaan demokrasi. Apalagi, kata dia, Kota Cirebon yang memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, wajar saja proses sidangnya berjalan sebagaimana Kota Tegal.

“Apapun hasilnya di MK nanti, semua pihak harus menerima apapun putusannya. Jangan sampai, Kota Cirebon yang damai dan aman dalam Pilkada langsung lalu, malah panas gara-gara putusan MK. Saya sangat yakin semua Paslon dan para elit Kota Cirebon akan menjaga persatuan demi kemajuan Kota Cirebon pasca putusan MK nanti,” ujarnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bawaslu Imbau Semua Pihak Hormati Proses di MK"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*