KEJAKSAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih pemilihan serentak Tahun 2024
Efendi Edo dan Siti Farida telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih yang bertempat di salah satu hotel di Jalan Kartini Kota Cirebon, Kamis (9/1).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan bahwa pasangan Nomor Urut 3 ini memperoleh suara terbanyak, yakni 77.754 suara atau 53,32 persen dari total suara sah.
“KPU Kota Cirebon telah melaksanakan rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan Effendi Edo dan Siti Farida sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih,” kata Mardeko kepada awak media usai acara.
Mardeko mengungkapkan, bahwa hasil penetapan tersebut akan segera diserahkan kepada DPRD Kota Cirebon, Jumat (10/1) untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi, KPU memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Mardeko menuturkan, pelantikan pasangan terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023. Namun, jadwal ini masih dapat berubah tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelantikan serentak.
“Sejauh ini, kami mengacu pada jadwal yang ditentukan Perpres. Namun, jika ada perubahan dari putusan MK, kami siap menyesuaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon Terpilih, Effendi Edo, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil penetapan tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas kepercayaan masyarakat. Kini tinggal menunggu jadwal pelantikan sesuai dengan keputusan KPU,” kata Edo didampingi Wakil Walikota Terpilih, Siti Farida. (CP-06)
Be the first to comment on "Sah, Edo dan Farida Ditetapkan Jadi Walikota dan Wakil Walikota Cirebon"