KEJAKSAN – Adanya dugaan penyalahgunaan dan perbuataan melawan hukum oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cirebon atas pembangunan Gedung Setda 8 Lantai senilai Rp86 miliar dari APBD Kota Cirebon. Ditambah lagi, DPUPR hanya bisa menunggu pembayaran denda yang belum dibayarkan senilai Rp 11 miliar oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon, Yudi Wahono, pihaknya terus menagih denda pembangunan yang belum dibayarkan oleh kontraktornya.
“Saat ini kami terus menagih kontraktor, denda harus segera dibayarkan atau dilunasi,” kata Yudi kepada Cirebonpos, Senin (27/8) saat ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon.
Yudi memastikan, bahwa Inspektorat telah mengeluarkan surat peringatan kepada kontraktor sebanyak dua kali agar segera menyelesaikan denda Rp11 miliar tersebut. Dirinya mengaku tidak mengetahui apa alasan kontraktor sampai saat ini belum membayarkan dendanya.
“Saya gak tau apa alasan kontraktor sampai belum bisa bayar denda, mungkin uangnya belum ada,” ujarnya.
Masih kata Yudi, memang batas akhir waktu pembayaran sudah habis, namun pihaknya tetap menunggu kapan denda akan bisa diselesaikan. Jika sampai akhir tahun belum membayar, pihaknya akan segera menindaklanjuti langkah kedepannya.
“Ini merupakan temuan dari BPK, setelah seperti ini akan ditindak lanjuti,” ucapnya.
Yudi mengungkapkan, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari kontraktor waktu pembayaran dendanya kexKemudian, lanjut dia, silahkan saja kejaksaan negeri menindaklanjutinya, yang jelas kewajiban DPUPR menagih kontraktor
“Kewajiban kami hanya menagih keterlambatan denda, adapun kejaksaan menangani silahkan saja,” paparnya.
Sementara itu, informasi yang dihumpun Cirebonpos, pihak kontraktor mempertanyakan PHO (Provisional Hand Over)/serah terima pertama oleh pihak DPUPR yang belum juga ditanda tangani hingga saat ini. (CP-06)
Be the first to comment on "Belum Tau Kapan Kontraktor Bayar Denda, Plt DPUPR Persilahkan Kejaksaan Tindaklanjuti"